Jurnal investigasi MABES.
Aktivitas galian C yang ilegal di Dusun 2 bangun sari Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Meski dikeluhkan warga karena menimbulkan debu pekat dan gangguan kesehatan, aktivitas pengerukan tanah tersebut masih terus bebas beroperasi tanpa hambatan.
Warga menyebut lokasi galian diduga dikendalikan oleh oknum aparat berinisial Adi yang disebut bertugas di Pm( polisi militer) bersama koordinator lapangan bernama Ali Cacing. Aktivitas alat berat excavator dan keluar masuk dump truk setiap hari membuat jalan desa dipenuhi debu tebal hingga masuk ke rumah-rumah warga.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup.
Warga Dusun 2 mengaku sudah sangat resah. Debu yang beterbangan setiap hari disebut menyebabkan sesak napas, batuk, dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, terutama anak-anak dan lansia.
“Kalau dump truk lewat, debunya seperti kabut. Kami makan debu setiap hari,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Selain berdampak terhadap kesehatan, aktivitas kendaraan bertonase berat juga disebut mulai merusak badan jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat. Warga menilai kepentingan bisnis segelintir orang telah mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat kecil.
Masyarakat mendesak polres Asahan jangan tutup mata karna sudah menerima upetinya dari pemilik galian C . Pemerintah Kabupaten Asahan, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, hingga instansi TNI terkait agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas galian C tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, warga meminta aktivitas tambang segera ditutup dan para pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Warga juga meminta negara tidak kalah oleh kepentingan oknum tertentu yang diduga merasa kebal hukum sehingga bebas menjalankan aktivitas tambang di tengah permukiman masyarakat tanpa memikirkan dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Bersambung.
Tim/ redaksi
Jurnal investigasi MABES.


