Karimun, Jurnal Investigasi Mabes -Aktivitas dugaan penimbunan lahan manggrove di Kelurahan sungai pasir, Kecamatan Meral, kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,kini tengah menjadi sorotan warga dan pemerhati lingkungan.
Kegiatan yang diduga merusak ekosistem pesisir tersebut diduga kuat dilakukan oleh seorang Pengusaha lokal Berinisial A. Berdasarkan informasi yang dihimpun,oknum pengusaha tersebut juga diketahui memegang jabatan strategis dalam kepengurusan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO) Kabupaten Karimun.
Pantauan dilokasi menunjukkan sebagian kawasan hutan bakau ( Manggrove) kini telah berubah wujud menjadi hamparan tanah timbun. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan jangka panjang, seperti potensi banjir rob dan hilangnya habitat Biota Laut.
"Kami sangat menyayangkan jika benar ada penimbunan manggrove tanpa izin resmi, kawasan pesisir kita harusnya dilindungi,bukan malah dirusak untuk kepentingan bisnis pribadi,"ujar salah seorang warga setempat inisial H, yang meminta namanya tidak disebutkan demi keamanan (29/06)
Secara regulasi, tindakan penimbunan kawasan manggrove Secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PPLH ) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang ( Cipta Kerja),Pelaku perusakan lingkungan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,serta denda hingga RP.10 miliar.
Selain itu,Pasal 73 ayat ( 1) huruf b UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau -Pulau kecil juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan konversi ekosistem mangrove di Wilayah Pesisir terancam Pidana Paling Singkat 2 Tahun dan paling lama 10 Tahun, serta denda paling sedikit RP 2 miliar hingga RP 10 miliar.
Demi keberimbangan berita dan memenuhi hak jawab , awak media telah berulang kali mencoba menghubungi Pengusaha Berinisial A tersebut. Upaya konfirmasi telah dilayangkan melalui penggilan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp ke no pribadinya namun, hingga berita ini diturunkan, pengusaha A tetap memilih bungkam dan sama sekali tidak memberikan respon terkait Legalitas Aktivitas Penimbunan Lahan tersebut.
Pihak Redaksi saat ini masih terus berusaha meminta keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Karimun serta Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat guna memastikan status izin AMDAL lokasi tersebut dan Langkah Tegas yang akan diambil.
Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
( Andi Sembiring)

