Jurnal Investigasi Mabes
Rabu, 10 Juni 2026
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Masyarakat Desa pangkalan jaya kelurahan mangun jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluhkan adanya aktivitas penambangan pasir (sirtu) yang diduga dilakukan tanpa perizinan lengkap di kawasan bantaran Sungai Musi.
Berdasarkan informasi yang diterima Jurnal Investigasi Mabes, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa pangkalan jaya kelurahan mangun jaya Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kode Pos 30752.
Menurut keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, lokasi usaha penambangan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial H alias "Cos", yang saat ini dikabarkan sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan diduga dikelola oleh pihak keluarga.
Masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui keberadaan aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Dari hasil informasi yang diterima, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga menggunakan sejumlah peralatan, antara lain:
Mesin penyedot pasir yang dimodifikasi menggunakan mesin kendaraan berkekuatan sekitar 120 PS.
Satu unit alat berat excavator jenis CAT 320/PC 200.Beberapa unit kendaraan angkutan (truk) untuk mengangkut material pasir.
Tenaga kerja lapangan yang terdiri dari operator dan beberapa pekerja lainnya.
Warga mengaku khawatir aktivitas penambangan yang berlangsung di sekitar bantaran Sungai Musi dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Di antaranya adalah abrasi dan longsor pada tepi sungai, kerusakan ekosistem perairan, penurunan kualitas lingkungan, hingga ancaman terhadap infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan yang berada tidak jauh dari lokasi kegiatan.
Masyarakat menilai apabila aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, maka berpotensi menyebabkan kerusakan yang lebih luas serta membahayakan keselamatan warga sekitar.
Sejumlah warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi Jembatan Mangun Jaya yang dikhawatirkan dapat mengalami kerusakan akibat perubahan struktur tanah di sekitar bantaran sungai yang terus-menerus mengalami pengerukan.
Atas dasar itu, masyarakat meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Polres Musi Banyuasin, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pengecekan lapangan, investigasi menyeluruh, dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, pelaku dapat dijerat dengan:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
2. Pasal 161 UU Minerba Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
4. Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Sempadan Sungai
Apabila kegiatan dilakukan di kawasan sempadan sungai tanpa izin atau menyebabkan gangguan terhadap fungsi sungai dan infrastruktur di sekitarnya, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Jurnal Investigasi Mabes akan terus mengawal informasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan perlindungan aset Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kami hanya menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat agar pemerintah serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran."
Tim Jurnal Investigasi Mabes
Catatan:
"hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan" agar sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Bersambung

