Empat Alasan Polda NTB Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Kasat Narkoba Bima




Jakarta – ||

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.


Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/2851/VI/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tertanggal 4 Juni 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKBP Tihar Siagian, selaku penerima kuasa dari Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan penolakan didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 26 Mei 2026.


Penyidik mengemukakan empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Malaungi.


Alasan pertama, berdasarkan hasil penyidikan, Malaungi dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang ditangani. Status sebagai pelaku utama membuat yang bersangkutan tidak memenuhi salah satu syarat penting untuk mendapatkan status Justice Collaborator.


Alasan kedua, penyidik menyatakan tidak ditemukan adanya ancaman nyata, baik secara fisik maupun psikis, terhadap tersangka maupun keluarganya yang dapat menjadi pertimbangan pemberian perlindungan khusus sebagaimana lazimnya dalam mekanisme Justice Collaborator.


Alasan ketiga, keterangan yang diberikan oleh tersangka selama proses penyidikan dinilai hanya bersifat kooperatif dan tidak memberikan informasi yang mampu mengungkap tindak pidana yang lebih besar ataupun jaringan narkotika yang lebih luas.


Sementara alasan keempat, penyidik menilai bahwa tersangka merupakan seorang aparat penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, status dan profesi yang bersangkutan menjadi pertimbangan tersendiri dalam penilaian permohonan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait keputusan penolakan tersebut.


Sebelumnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, Polda NTB telah melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Malaungi.


Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.


Proses Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Selain Malaungi, terdapat empat tersangka lain yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.


Menurut Harun, setelah proses pelimpahan selesai, jaksa memutuskan untuk melanjutkan penahanan terhadap seluruh tersangka sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bima.


“Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bima,” ujar Harun.


Kasus yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bima


Red

Lebih baru Lebih lama