Kabupaten Sukabumi, 1 Juni 2026 – ||
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, mencuat ke publik setelah hasil investigasi Tim Media Seputarjagat News mengungkap sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi dalam rentang tahun 2023 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan peruntukan anggaran sebagaimana tercantum dalam APBDes.
Salah satu temuan mencuat pada tahun anggaran 2023 terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp30 juta yang diperuntukkan untuk pengadaan tabung gas beserta isinya. Menurut keterangan seorang warga berinisial L (35), pengadaan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan. Bahkan, apabila ada pemeriksaan, tabung gas disebut-sebut dipinjam dari pangkalan yang berada di dekat kantor desa.
Selain itu, perangkat desa berinisial A mengungkapkan bahwa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) saluran irigasi tersier Sedong pada tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp20.107.000 hanya menerima dana pelaksanaan sebesar Rp15 juta dari kepala desa.
A juga mengaku bahwa terdapat kesepakatan tidak tertulis antara Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), di mana sekitar 70 persen anggaran digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, sedangkan 30 persen lainnya disebut berada pada Kepala Desa.
Masih pada tahun yang sama, A mengerjakan pembangunan Jalan Usaha Tani berupa shandsheet ruas Ciganda–Kelapa Condong dengan nilai anggaran Rp410 juta. Setelah dipotong pajak, dana yang diterima sebesar Rp364 juta. Menurut pengakuannya, terdapat dana sekitar Rp34,9 juta yang diambil oleh Kepala Desa.
Keterangan serupa disampaikan perangkat desa berinisial J yang menjabat sebagai Kepala Dusun Kabandungan. Ia mengaku melaksanakan pembangunan irigasi tersier di belakang SDN Semplak pada tahun 2023 dengan anggaran Rp56.619.000. Namun dana yang diterimanya hanya sebesar Rp35 juta, sementara selisih sebesar Rp21.619.000 disebut berada pada Kepala Desa.
J juga menyebut pembangunan akses Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan anggaran Rp28.860.000 hanya diberikan dana pelaksanaan sebesar Rp20 juta. Sementara pembangunan TPT TPU RT 08/RW 08 tahun 2024 yang dianggarkan Rp45.115.000 hanya menerima dana sebesar Rp23 juta.
Pada tahun 2025, J kembali mendapat tugas dalam program penguatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang dan talas. Dari total anggaran sebesar Rp103 juta yang tercantum dalam APBDes, dirinya mengaku hanya menerima dana Rp50 juta dari bendahara desa.
Sementara itu, perangkat desa berinisial AD mengungkapkan adanya pembangunan tiga unit WC umum dalam program penanganan stunting tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp60 juta. Menurutnya, untuk dua unit MCK yang dibangun di lingkungan madrasah hanya diberikan dana sekitar Rp5 juta ditambah material senilai Rp5 juta, padahal pembangunan tersebut sebagian besar dilakukan secara swadaya masyarakat.
Sedangkan satu unit lainnya dibangun di lingkungan kantor desa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai penggunaan sisa anggaran yang mencapai puluhan juta rupiah.
Tim investigasi juga menemukan dugaan kejanggalan pada kegiatan Festival Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa tahun 2024 yang dianggarkan Rp30 juta. Namun menurut informasi yang diperoleh, panitia kegiatan hanya menerima dana sekitar Rp15 juta untuk pelaksanaan pelatihan sepak bola bersama tingkat Kecamatan Sukalarang.
Selain itu, pengadaan lemari besi senilai Rp10 juta pada tahun 2024 diduga bersifat fiktif. Dugaan serupa juga muncul pada pengadaan dua unit laptop tahun 2025 senilai Rp20 juta yang disebut tidak direalisasikan, sementara pada tahun yang sama terdapat kembali anggaran pengadaan laptop sebesar Rp31 juta.
Dalam sektor ketahanan pangan hewani tahun 2024 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp230 juta, pelaksanaan kegiatan diduga hanya berupa pembelian ikan nila, ikan mas, dan ikan lele sebanyak total sekitar empat kuintal dengan nilai sekitar Rp4 juta. Seorang sumber berinisial D mengaku membeli ikan tersebut dan menyebut adanya dugaan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Sementara itu, anggaran penyertaan modal BUMDes tahun 2025 sebesar Rp250 juta juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, dana yang digunakan untuk pembangunan kandang disebut hanya sekitar Rp70 juta. Adapun jumlah ayam yang dipelihara sekitar 900 ekor. Masyarakat mempertanyakan penggunaan sisa anggaran yang nilainya cukup besar.
Yang menjadi perhatian publik adalah hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada November 2025 terhadap penggunaan Dana Desa Semplak tahun 2023 hingga 2025. Meski berbagai dugaan penyimpangan tersebut mencuat, hasil pemeriksaan disebut tidak menemukan adanya permasalahan berarti dalam pengelolaan anggaran desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menyampaikan kritik terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
"Kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi patut dipertanyakan. Pemeriksaan sudah dilakukan, namun tidak ditemukan adanya penyimpangan. Sementara di sisi lain muncul berbagai dugaan penyalahgunaan Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2025. Sebagai lembaga kontrol sosial, kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran desa," tegas Sambodo kepada awak media, Kamis (29/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Semplak maupun Inspektorat Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam hasil investigasi tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Tr32


