Jakarta Selatan –||
Maraknya peredaran obat-obatan keras golongan tertentu seperti tramadol, Hexymer, THD/Trihexyphenidyl, alprazolam, dan sejumlah jenis benzodiazepin lainnya di wilayah hukum Jagakarsa kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku diduga sebelumnya menjual obat-obatan tersebut melalui toko yang berkedok toko kosmetik atau toko kelontong. Namun setelah adanya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian, sebagian penjual diduga menutup tokonya dan beralih melakukan transaksi secara langsung atau sistem cash on delivery (COD) di pinggir jalan maupun tidak jauh dari lokasi usaha mereka.
Salah satu lokasi yang diduga masih menjadi tempat transaksi obat keras tersebut berada di Jalan Raya Poltangan, Gang Ukun, tepat di depan Sekolah Al Annas, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Jagakarsa, dapat melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga tersebut.
Kapolsek Jagakarsa saat ini dijabat oleh Nurma Dewi, sementara jabatan Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa diemban oleh Mujianto. Warga berharap jajaran kepolisian dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang maupun obat keras tanpa izin.
Ilustrasi jenis obat daftar G yang di jual b bas di wilayah hukum Polsek Jagakarsa .jakselDampak Penyalahgunaan Obat Keras.Dalam wawancara dengan Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Nova Riyanti Yusuf menjelaskan bahwa:
Tramadol
Tramadol merupakan obat pereda nyeri kuat golongan opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan:
Ketergantungan atau kecanduan.
Gangguan kesadaran.
Pusing dan kantuk berat.
Gangguan pernapasan.
Overdosis yang dapat berujung kematian.
Hexymer (Trihexyphenidyl)
Hexymer merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter.
Penyalahgunaan obat ini dapat mengakibatkan:
Halusinasi.
Gangguan mental.
Ketergantungan.
Kerusakan fungsi otak.
Overdosis hingga kematian.
Alprazolam
Alprazolam termasuk golongan benzodiazepin yang digunakan untuk terapi gangguan kecemasan dan gangguan panik.
Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan:
Ketergantungan.
Gangguan koordinasi tubuh.
Penurunan kesadaran.
Gangguan fungsi otak.
Risiko overdosis terutama jika dikonsumsi bersama obat lain atau minuman beralkohol.
Apabila terbukti melakukan penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435 Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 436 Setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian, kewenangan, atau izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Apabila ditemukan unsur persekongkolan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan izin usaha, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Warga berharap jajaran Polsek Jagakarsa bersama Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang masih berlangsung di wilayah Jagakarsa.
Masyarakat juga meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku apabila terbukti melakukan penjualan tramadol, Hexymer, alprazolam, maupun obat keras lainnya tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan serta masa depan mereka.
Tr_32



