PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI





JAKARTA _||

Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh UPTD atau Dinas terkait dilakukan melalui proses verifikasi dokumen konsumen, seperti nelayan, petani, maupun pelaku usaha mikro. Proses ini bertujuan untuk memastikan kuota BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.


Surat rekomendasi tersebut merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau memperoleh kuota khusus di SPBU, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas.



Persyaratan Dokumen

1. Dokumen Identitas

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Dokumen Legalitas Usaha

Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan; atau

Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Bukti Kepemilikan Alat/Usaha

Untuk Nelayan:

Kartu Kusuka

Pas Kecil atau Pas Besar Kapal

Surat izin terkait kegiatan perikanan

Untuk Petani:

Surat pengantar dari kelompok tani

Foto alat atau mesin pertanian

Data luas lahan garapan

Alur Penerbitan Surat Rekomendasi

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor UPTD, Balai Penyuluhan, atau Dinas terkait sesuai bidang usahanya.

2. Verifikasi Dokumen

Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta menghitung estimasi kebutuhan BBM berdasarkan kapasitas mesin atau alat yang digunakan.

3. Penerbitan Surat

Apabila persyaratan telah memenuhi ketentuan, surat rekomendasi akan diterbitkan dan disahkan oleh Kepala UPTD/Dinas terkait. Masa berlaku surat umumnya selama 3 (tiga) bulan.

4. Pembelian BBM di SPBU

Pemohon dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan menunjukkan:

Surat rekomendasi yang masih berlaku; dan

QR Code resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan.

Informasi Layanan

Masyarakat dapat memperoleh panduan, formulir permohonan, serta informasi layanan penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi melalui UPTD atau Dinas terkait di daerah masing-masing, maupun melalui situs resmi BPH Migas.

Mari manfaatkan BBM bersubsidi secara tepat dan bertanggung jawab demi mendukung kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan program subsidi pemerintah


Rd.

Lebih baru Lebih lama