JAKARTA _||
Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh UPTD atau Dinas terkait dilakukan melalui proses verifikasi dokumen konsumen, seperti nelayan, petani, maupun pelaku usaha mikro. Proses ini bertujuan untuk memastikan kuota BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat rekomendasi tersebut merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau memperoleh kuota khusus di SPBU, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas.
Persyaratan Dokumen
1. Dokumen Identitas
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Dokumen Legalitas Usaha
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan; atau
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Bukti Kepemilikan Alat/Usaha
Untuk Nelayan:
Kartu Kusuka
Pas Kecil atau Pas Besar Kapal
Surat izin terkait kegiatan perikanan
Untuk Petani:
Surat pengantar dari kelompok tani
Foto alat atau mesin pertanian
Data luas lahan garapan
Alur Penerbitan Surat Rekomendasi
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor UPTD, Balai Penyuluhan, atau Dinas terkait sesuai bidang usahanya.
2. Verifikasi Dokumen
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta menghitung estimasi kebutuhan BBM berdasarkan kapasitas mesin atau alat yang digunakan.
3. Penerbitan Surat
Apabila persyaratan telah memenuhi ketentuan, surat rekomendasi akan diterbitkan dan disahkan oleh Kepala UPTD/Dinas terkait. Masa berlaku surat umumnya selama 3 (tiga) bulan.
4. Pembelian BBM di SPBU
Pemohon dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan menunjukkan:
Surat rekomendasi yang masih berlaku; dan
QR Code resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan.
Informasi Layanan
Masyarakat dapat memperoleh panduan, formulir permohonan, serta informasi layanan penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi melalui UPTD atau Dinas terkait di daerah masing-masing, maupun melalui situs resmi BPH Migas.
Mari manfaatkan BBM bersubsidi secara tepat dan bertanggung jawab demi mendukung kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan program subsidi pemerintah
Rd.


