Karimun 03 Juni 2026 -||
Dinamika Persidangan Kasus dugaan Pemalsuan surat dan Penyerobotan Lahan Luas 3, 6 Hektar di wilayah Bukit Cincin Sungai Raya kecamatan Meral kabupaten Karimun,kian bergulir dinamis di Pengadilan negeri Karimun.
Perkara yang menyita perhatian publik ini menyeret dua terdakwa,yakni H dan A menyusul laporan hukum yang dilayangkan oleh seorang warga Karimun bernama Jono ,atau yang dikenal sebagai Jono seng.
Dala
m persidangan Rabu 03 Juni 2026, beragendakan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim sempat memberikan ruang bagi kedua terdakwa untuk menyatakan pengakuan bersalah ( Plea bargainning) sesuai ketentuan pasal 205 Kuhap Baru, namun,opsi tersebut Secara tegas ditolak oleh H dan A yang memilih untuk menguji seluruh materi dakwaan melalui tahapan pembuktian di muka sidang.
Merespon perkembangan tersebut,tim penasehat hukum terdakwa Basar Noviardi Sitorus dan rekan mengambil langkah taktis.Demi alasan kemanusiaan, mereka mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada Majelis Hakim dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan perhatian medis, majelis hakim akan mempertimbangkannya
saat ini kedua terdakwa menjalani proses peradilan dengan status hukum yang berbeda. Terdakwa A ditetapkan sebagai tahanan kota, sedangkan terdakwa H ditempatkan di rumah tahanan negara ( Rutan) kelas IIB Karimun.
Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh Jono seng, berdasarkan skgr di Wilayah RT.002/ RW.002 Bukit Cincin Sungai Raya kecamatan Meral, selanjutnya dengan dua dokumen formal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) Nomor 01317 dan HGB Nomor 01318, diterbitkan oleh BPN Karimun Tahun 2023. Kendati demikian, keabsahan dokumen tersebut menjadi poin krusial dalam pusaran konflik ini, disebabkan kedua sertifikat HGB tersebut diduga kuat diterbitkan oleh BPN diatas hamparan tanah yang masih dalam sengketa.
"Disampaikan oleh seorang warga yang mengikuti jalannya persidangan inisial B, Jono pernah mengajukan permohonan pengajuan penerbitan Sertifikat pada Kakan sebelumnya,tapi ditolak oleh Kakan disebabkan diatas lahan yang diajukan tersebut banyak warga yang menempati sebagai rumah tinggal dan berkebun,"ujarnya
Disisi lain, Badan Pertahanan Nasional ( BPN ) Karimun, selaku otoritas Penerbit sertifikat tanah diharapkan kedua terdakwa untuk dihadirkan di persidangan,hingga kini BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik regulasi administrasi yang tengah bergulir di meja hijau tersebut.
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada tanggal 09 Juni 2026 , Agenda Pembuktian Dakwaan,Jaksa Penuntut Umum ( JPU ),akan ditantang untuk menguji seluruh alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi kunci guna mengurai konstruksi hukum sengketa Lahan bernilai strategis ini.
Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
( Kaperwil)


