Tim Media dan LSM Temukan Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Pinggir, Bengkalis


Jurnal Investigasi Mabes | Bengkalis,
– Terkait temuan tim media pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 17.46 WIB di wilayah Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, ditemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang dibawa oleh seorang sales yang mengaku sebagai pemilik salah satu media daring berinisial PH. Dalam kesempatan tersebut, PH juga menunjukkan kartu identitas pers yang dimilikinya.


Rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut bermerk Arora dan dibawa menggunakan mobil box Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi BM XXXX OD. Saat dimintai keterangan oleh tim media dan LSM mengenai asal-usul produk tersebut, PH menyampaikan informasi mengenai pihak yang disebutnya sebagai pemilik atau pemasok rokok tersebut. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, PH terlihat menyimpan dua slop rokok yang dipegangnya ke dalam kendaraan tersebut. Temuan ini kemudian menjadi perhatian tim media dan LSM karena diduga berkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bengkalis.


Tim media dan LSM juga mengaku mengalami kendala saat melakukan pengumpulan data dan dokumentasi di lokasi. Menurut keterangan tim, terjadi perdebatan antara pihak yang berada di lokasi dengan anggota tim yang sedang melakukan pendataan. Meski demikian, seluruh informasi yang diperoleh masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.


Peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Terhadap setiap dugaan pelanggaran, penanganan dan pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, aktivitas jurnalistik juga mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat dugaan hambatan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik, hal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.


Atas temuan tersebut, tim media dan LSM berharap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, serta Kapolsek Pinggir, dapat menindaklanjuti informasi yang diperoleh di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencegah peredaran barang yang diduga ilegal di wilayah hukumnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PH maupun pihak lain yang disebut dalam informasi di lapangan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama