Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Narkoba Jadi Sorotan




Jakarta –||

 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap salah seorang aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.


Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, diamankan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara sehingga belum seluruh informasi dapat dipublikasikan kepada masyarakat.


Selain AKP Pardiman, tim penyidik juga mengamankan enam anggota yang bertugas di lingkungan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta seorang anggota kepolisian dari Polda Aceh. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.


Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, peran masing-masing pihak, maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan diumumkan melalui konferensi pers resmi setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan untuk dipublikasikan. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan secara utuh dan tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


Kasus ini menambah daftar oknum aparat kepolisian yang diproses hukum sepanjang tahun 2026 dalam perkara narkotika. Sebelumnya, pada Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkotika dan saat ini proses hukumnya telah memasuki tahap persidangan.


Selanjutnya, pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba yang dikaitkan dengan jaringan bandar narkotika bernama Ishak.


Rentetan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa Polri melalui Bareskrim terus melakukan upaya penegakan hukum secara internal sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi. Langkah tersebut juga menjadi bentuk pengawasan terhadap setiap anggota agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian serius pemerintah.


Di sisi lain, berbagai kalangan menilai bahwa penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan integritas personel, pemeriksaan gaya hidup, tes narkoba secara berkala, serta penegakan sanksi yang tegas merupakan langkah penting untuk mencegah keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika. Transparansi dalam proses penanganan perkara juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Meski demikian, dalam perkara ini seluruh pihak yang telah diamankan tetap memiliki hak hukum yang sama. Proses penyidikan masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang status maupun jabatan. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Indonesia.


Jurnal Investigasi Mabes

Lebih baru Lebih lama