Rokan Hilir, Riau – ||
Tim awak media saat menjalankan fungsi kontrol sosial menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan koyak masih berkibar di halaman Kantor Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, bendera yang merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu tampak mengalami kerusakan cukup jelas pada beberapa bagian, namun belum juga diganti oleh pihak kantor kepenghuluan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perhatian dan kepedulian aparatur pemerintah terhadap penghormatan simbol negara.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang pengibaran Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan dan martabat bendera sebagai lambang negara yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara, terlebih oleh instansi pemerintahan.
Sebagai kantor pelayanan publik, Kepenghuluan Pasir Putih seharusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan Bendera Merah Putih yang dikibarkan selalu dalam kondisi layak. Kelalaian seperti ini dinilai dapat mencederai nilai penghormatan terhadap simbol negara apabila tidak segera diperbaiki.
Tim awak media meminta perhatian Camat Balai Jaya serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar segera melakukan evaluasi dan memberikan pembinaan kepada pihak kepenghuluan sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Penghulu Pasir Putih terkait alasan bendera yang telah robek tersebut masih dikibarkan. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kepenghuluan Pasir Putih apabila ingin memberikan penjelasan secara resmi.
Jn

