Boyolali, Jawa Tengah –||
Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pantauan tim awak media di lapangan, sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8950 HH diduga berulang kali melakukan pengisian BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU dengan modus mengganti-ganti pelat nomor kendaraan dan barcode untuk mengelabui sistem pengawasan.
Dari hasil pemantauan, kendaraan tersebut terlihat bolak-balik melakukan pengisian Solar subsidi. Modus yang diduga digunakan adalah mengganti identitas kendaraan melalui pelat nomor berbeda-beda serta menggunakan barcode yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya. Praktik tersebut diduga bertujuan memperoleh Solar subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Tim awak media juga melihat adanya beberapa kempu dan jeriken di dalam truk yang diduga berisi Solar subsidi. BBM tersebut diduga akan dibawa ke lokasi penimbunan sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut diduga milik seseorang bernama Giono. Sementara itu, Deni dan Arif disebut-sebut diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aktivitas yang sedang menjadi sorotan tersebut. Informasi ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena Solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan angkutan tertentu. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi juga dapat menyebabkan kelangkaan pasokan di SPBU.
Tim awak media mendesak Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa kendaraan, identitas pemilik, barcode yang digunakan, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi.
Apabila terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Tim awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara seluruh dugaan tersebut menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Red



