BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara




JAKARTA, JURNAL INVESTIGASI MABES –|•

 Mabes Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara.


Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).


Selain dugaan tindak pidana korupsi, Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan hukum, termasuk perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih didalami penyidik.


Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat FA dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa publik telah lama menantikan kepastian hukum atas perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.


Habiburokhman juga menekankan bahwa penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi. Oleh karena itu, ia berharap tidak terjadi gesekan antar lembaga penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.


Sebelumnya, Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan objektivitas proses hukum, sekaligus memastikan tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.


Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, emas batangan, dan barang bukti lainnya yang saat ini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.


Mabes Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.

Red

Lebih baru Lebih lama