Lembaga Bungong Lam Jaroe Layangkan Surat ke PT. Mifa Bersaudara, Pencemaran Laut Masih Tanpa Tanggapan Dari Perusahaan



Sabtu, 11 Juli 2026

JurnalinvestigasiMabes.com||

MEULABOH, ACEH BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Jaroe secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada perusahaan tambang batubara PT. Mifa Bersaudara terkait dugaan pencemaran lingkungan laut akibat limbah batubara di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Barat.


Namun, hingga Sabtu (11/07/2026), surat pengaduan yang dikirim sejak 7 Juli 2026 tersebut diklaim belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.



Ketua DPD Lembaga Bungong Lam Jaroe, Maslidar, menyebut kondisi lingkungan pesisir saat ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, limbah berupa serbuk dan butiran batubara diduga telah mencemari kawasan pantai dan mengancam ekosistem laut.


"Pantai kini terlihat menghitam. Serbuk dan butiran batubara menempel di pasir, batu karang, bahkan pada perahu nelayan. Terumbu karang diduga mengalami kerusakan dan hasil tangkapan nelayan terus menurun. Persoalan ini sudah kami sampaikan secara resmi kepada PT. Mifa Bersaudara, namun hingga kini belum ada jawaban," ujar Maslidar kepada wartawan di Meulaboh.


Ia menambahkan, dugaan pencemaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berimbas langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat pesisir.


Menurut data yang dihimpun lembaga tersebut, lebih dari 300 Kepala Keluarga (KK) nelayan di Kecamatan Johan Pahlawan dan sejumlah wilayah pesisir lainnya mengeluhkan penurunan hasil tangkapan ikan yang disebut mencapai hingga 89 persen dalam beberapa bulan terakhir.



"Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang menggantungkan nasibnya di laut. Nelayan mengaku semakin sulit memperoleh hasil tangkapan, sehingga berdampak pada pendapatan dan kebutuhan keluarga mereka," katanya.


Maslidar juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan pencemaran tersebut.


"Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama, terlebih masyarakat pesisir merupakan pihak yang paling merasakan dampaknya," tegasnya.


LSM Bungong Lam Jaroe menilai belum adanya respons dari pihak perusahaan mencerminkan kurangnya komunikasi dan itikad baik dalam menyikapi aspirasi masyarakat terkait persoalan lingkungan.


"Kami telah menempuh jalur kelembagaan dengan mengirimkan surat resmi. Jika persoalan ini terus diabaikan, kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyampaikan laporan kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta DPR RI," ujar Maslidar.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Mifa Bersaudara belum memberikan pernyataan resmi terkait surat pengaduan yang dilayangkan oleh Lembaga Bungong Lam Jaroe. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan juga disebut masih menunggu tanggapan.


Lembaga Bungong Lam Jaroe mendesak agar dilakukan pengujian lingkungan secara independen guna memastikan kondisi perairan pesisir Aceh Barat, sekaligus meminta adanya langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.(***)




Redaksi : Tim JurnalinvestigasiMabes.com Provinsi Aceh 

Lebih baru Lebih lama