Banyuasin_ investigasi Mabes (23/072026)
Dugaan permasalahan pembebasan lahan mencuat di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Seorang pemilik lahan bernama Mahelvi mengaku mengalami kerugian setelah lahannya diduga telah dilakukan penggusuran dan penimbunan oleh pihak perusahaan, sementara proses pelunasan pembayaran lahan disebut belum diselesaikan.
keterangan pemilik lahan, proses penyerahan sertifikat tanah kepada pihak terkait dilakukan pada Oktober 2025 sebagai bagian dari proses transaksi pembebasan lahan. Namun hingga saat ini,
menurut Mahelvi, pembayaran belum sepenuhnya diterima.
" Sertifikat sudah saya serahkan pada bulan Oktober 2025, tetapi sampai sekarang proses pelunasan belum selesai. Yang menjadi persoalan, lahan saya sudah digusur dan ditimbun, sementara hak saya sebagai pemilik lahan belum diselesaikan," ungkap Mahelvi.
Mahelvi menyebut, dalam proses komunikasi sebelumnya terdapat dua oknum perantara yang berinisial R dan A yang disebut bertindak sebagai perantara atau pihak yang mengaku sebagai humas PT CIP.
Menurutnya, setiap kali dirinya mempertanyakan kepastian pembayaran, pihak tersebut berdalih belum mendapatkan informasi terkait proses pelunasan dari perusahaan.
"Setiap saya tanyakan pembayaran, jawabannya selalu belum ada informasi pelunasan. Kami sebagai pemilik lahan merasa dirugikan karena lahan sudah dikuasai dan dilakukan aktivitas penimbunan, tetapi kewajiban pembayaran belum diselesaikan," jelasnya.
Permasalahan ini
semakin menjadi jadi sorotan karena salah satu oknum yang bertindak sebagai humas PT CIP tersebut juga diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Karet. Kondisi tersebut dinilai warga perlu mendapat perhatian dan klarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan.
Pemilik lahan berharap pihak perusahaan dapat segera memberikan kejelasan terkait status pembayaran dan penyelesaian hak-haknya sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
"Kami hanya meminta hak kami diselesaikan sesuai perjanjian. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan setelah sertifikat diserahkan," ujar Mahelvi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CIP, oknum berinisial R dan A, maupun pihak pemerintah Desa Lubuk Karet belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(Redi)

