Labuhanbatu, Sumatera Utara –||
Aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung tim awak media di lapangan, ditemukan adanya aktivitas keluar masuk dump truck yang mengangkut material dari sejumlah lokasi yang diduga merupakan area penambangan di wilayah Kecamatan Bilah Barat dan sekitarnya, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keberadaan tiga titik lokasi tambang yang diduga berkaitan dengan H. Boster Sitio, yang diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan masih dalam proses verifikasi.
Tim investigasi terus berupaya melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai status kepemilikan lahan, legalitas kegiatan pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi.
Saat melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, tim awak media tidak berhasil menemui satu pun pemilik, pengelola, maupun koordinator lapangan yang dapat memberikan keterangan. Tidak adanya pihak yang bersedia memberikan penjelasan menyebabkan informasi mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut belum dapat dipastikan.
Tim media juga masih berupaya menghubungi H. Boster Sitio untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi yang berkembang, di antaranya mengenai dugaan keterkaitan dengan lokasi tambang tersebut, status kepemilikan, perizinan yang dimiliki, serta tanggapan atas dugaan yang beredar di masyarakat. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang diterima.
Apabila nantinya terbukti kegiatan pertambangan mineral dan batuan tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, yang mengatur sanksi pidana maupun administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, bersama aparat penegak hukum, segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Keberadaan tambang galian C yang diduga tidak berizin dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan bermuatan berat, hingga berkurangnya potensi penerimaan negara dan daerah apabila kegiatan tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Tim investigasi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Apabila pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.
jS


