Lima Puluh Kota – ||
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota menilai praktik tambang ilegal tersebut tidak boleh lagi dibiarkan karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota, Anes Brasco, secara tegas mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dengan membentuk tim khusus independen guna membongkar jaringan mafia tambang emas ilegal hingga ke aktor intelektualnya.
Menurut Anes, aktivitas PETI yang berlangsung secara terang-terangan di kawasan hutan lindung tidak mungkin terus berjalan tanpa adanya dugaan perlindungan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu. Karena itu, ia meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum maupun oknum lainnya diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika benar ada oknum yang bermain atau membekingi aktivitas ilegal ini, maka mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditangkap, tetapi aktor utama dan pihak yang menikmati keuntungan juga harus diungkap," tegas Anes.
Di sisi lain, masyarakat sekitar mengaku merasakan langsung dampak buruk dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Sungai Kampar yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga kini dilaporkan berubah keruh akibat material tambang yang mengalir dari kawasan hulu.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi air sungai semakin memprihatinkan sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Air sungai sekarang keruh dan tercemar. Kami yang menjadi korban karena sungai itu merupakan sumber air masyarakat. Kami berharap pemerintah benar-benar turun tangan sebelum kerusakan semakin parah," ujarnya.
DPC GRIB Jaya menilai praktik PETI tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum sekaligus, mulai dari sektor pertambangan, lingkungan hidup, penyalahgunaan BBM subsidi hingga dugaan tindak pidana pencucian uang apabila terbukti terdapat aliran dana ilegal dari hasil tambang.
Beberapa ketentuan yang dinilai dapat diterapkan antara lain Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pencemaran dan perusakan lingkungan, ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila terbukti terjadi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila terdapat bukti aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
Atas kondisi tersebut, DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota bersama masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu meminta Kapolri dan Panglima TNI membentuk tim gabungan independen untuk memberantas jaringan PETI beserta dugaan keterlibatan oknum aparat, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan dan mengambil langkah penegakan hukum terhadap kerusakan kawasan hutan lindung, serta meminta PPATK bersama Direktorat Jenderal Pajak menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Anes menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Bila memang ada mafia tambang yang dilindungi, bongkar hingga ke akar-akarnya. Negara harus hadir melindungi rakyat dan menyelamatkan lingkungan dari kehancuran akibat aktivitas tambang ilegal," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Red/An




