LPKS Sulawesi Utara Gugat PT SGMW di PN Manado, Persoalkan Klaim Asuransi dan Sertifikat Fidusia







MANADO – Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPKS) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT SGMW ke Pengadilan Negeri Manado. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2026/PN.Mnd pada 28 Juli 2026.

Gugatan diajukan atas nama konsumen, Rusli, yang diwakili oleh LPKS. Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak konsumen yang dinilai mengalami kerugian.

Dalam gugatan tersebut, LPKS mengajukan sejumlah pokok perkara. Pertama, terkait klaim asuransi kendaraan dan asuransi jiwa. Penggugat menilai PT SGMW telah melakukan wanprestasi dan/atau praktik yang merugikan konsumen karena dinilai tidak memenuhi kewajiban terhadap penyelesaian klaim asuransi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak terkait sesuai perjanjian atau kerja sama yang berlaku.

Selain itu, LPKS juga mempersoalkan proses pendaftaran fidusia, yang dinilai tidak dilakukan secara transparan serta tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada konsumen.

Persoalan lain yang menjadi dasar gugatan adalah belum diterbitkannya atau tidak sahnya sertifikat fidusia, sehingga menurut penggugat telah mengakibatkan kerugian terhadap hak-hak konsumen.

Melalui gugatan tersebut, LPKS meminta majelis hakim untuk menyatakan PT SGMW telah melakukan wanprestasi dan/atau perbuatan yang merugikan konsumen. Penggugat juga meminta agar tergugat diwajibkan memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk menyelesaikan klaim asuransi kendaraan dan asuransi jiwa sesuai ketentuan polis atau kontrak, maupun memberikan ganti rugi apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi.

Selain itu, LPKS meminta pengadilan memerintahkan PT SGMW menerbitkan atau memperbaiki sertifikat fidusia yang sah, atau memberikan penggantian dengan nilai yang setara kepada konsumen. Gugatan juga mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sesuai kerugian yang dialami penggugat, serta pembebanan biaya perkara kepada pihak tergugat sesuai putusan pengadilan.

Perwakilan LPKS menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.

"Kami mengajukan gugatan ini untuk menegakkan hak-hak konsumen yang dirugikan akibat kurangnya transparansi dan pemenuhan tanggung jawab oleh PT SGMW. Proses hukum ini diharapkan menjadi upaya perlindungan konsumen serta pencegahan praktik serupa di masa depan," ujar perwakilan LPKS.

Meski telah menempuh jalur hukum, LPKS tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Lembaga tersebut meminta PT SGMW memberikan klarifikasi resmi, memfasilitasi penyelesaian klaim asuransi yang masih tertunda, serta bekerja sama menyelesaikan persoalan sertifikat fidusia secara transparan.

LPKS juga mengundang PT SGMW untuk menempuh proses mediasi, baik sebelum maupun selama persidangan berlangsung, guna mencapai penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Perlu diketahui, perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Manado. Seluruh dalil yang diajukan penggugat akan diuji melalui proses persidangan, dan PT SGMW memiliki hak untuk memberikan jawaban serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(El)Kap 

Lebih baru Lebih lama