Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Bayang-Bayang Ketidakadilan di Balik Pembatasan BBM Subsidi di Sumba Timur

 

 





WAINGAPU, Jurnal Investasi Mabes– Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 yang semula diharapkan menjadi payung hukum untuk optimalisasi pajak kendaraan bermotor,Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor dan pajak alat berat serta penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran, kini justru menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya menata distribusi energi, aturan ini dinilai menyisakan banyak ketimpangan yang merugikan masyarakat luas, khususnya yang bermukim di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

 

Keresahan yang mendalam dirasakan oleh warga setempat terkait salah satu pasal dalam aturan tersebut yang melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor—baik roda dua maupun roda empat—yang memiliki nomor polisi dari luar wilayah NTT(Pasal 6 ayat 1,Red). Kebijakan ini dianggap sangat kaku dan membatasi ruang gerak, namun ironisnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan di lapangan justru tidak berjalan seimbang.

 

Sepanjang jalur distribusi dan area di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), praktik penyalahgunaan dan penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak berlangsung tanpa rasa takut. Fenomena ini semakin menguat setelah hasil pantauan mendalam yang dilakukan oleh tim wartawan Jurnal Investasi Mabes di beberapa titik pelayanan BBM bersubsidi di wilayah Sumba Timur.

 

Di lokasi-lokasi tersebut, terlihat pemandangan yang sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan adanya upaya penertiban sama sekali. Para pelaku pengencer BBM bersubsidi bergerak secara sistematis dan berulang kali memanfaatkan celah pelayanan. Modus yang digunakan pun terlihat jelas: mereka mengantre untuk mengisi bahan bakar ke tangki kendaraan, lalu keluar dari area SPBU, memindahkan bensin tersebut ke dalam jeriken berkapasitas besar yang disiapkan sebelumnya, dan kembali masuk ke jalur antrean untuk melakukan pengisian ulang berulang kali.

 

Siklus penyerapan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah-olah kebal dari pengawasan petugas. Akibatnya, kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerimanya, terserap habis untuk kepentingan komersial dan pengenceran yang merugikan negara serta rakyat kecil.

 

Masyarakat menyayangkan pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 ini yang terasa timpang di lapangan. Di satu sisi, aturan sangat ketat dan membatasi bagi warga atau kendaraan yang memiliki keterkaitan dengan luar daerah, namun di sisi lain, pelanggaran nyata berupa penimbunan dan pengencer BBM yang dilakukan di depan mata petugas dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas.

 

Ketimpangan ini menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam di hati masyarakat Sumba Timur. Warga berharap kehadiran peraturan gubernur ini benar-benar melindungi hak akses energi bagi mereka yang membutuhkan, bukan justru menjadi beban tanpa adanya perbaikan pada sistem pengawasan yang lemah.

 

Pihak masyarakat dan pemangku kepentingan di Sumba Timur mendesak Pemerintah Provinsi NTT serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan ini. Diperlukan penegakan hukum yang adil, berkeadilan, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, mekanisme pengawasan di SPBU perlu diperketat guna memutus rantai praktik pengenceran yang merugikan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan adanya tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Pemerintah Provinsi NTT terkait celah aturan dan kelalaian pengawasan yang terjadi di wilayah Sumba Timur ini. Masyarakat terus memantau dan berharap keadilan segera ditegakkan demi pemerataan kesejahteraan.

 

Reporter: Tim Jurnal Investasi

Lebih baru Lebih lama