Perkuat Tata kelola dan kepastian Hukum, Kejati Aceh dan Kip Aceh Tandatangani Perjanjian kerjasama


Kamis, 9 Juli 2026

JurnalinvestigasiMabes.com||

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum. Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KIP Aceh agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 



Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan tugas dan fungsi, yang bertujuan memperkuat koordinasi serta dukungan hukum bagi penyelenggara pemilihan.



Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H. menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila dibangun di atas fondasi integritas, profesionalisme, kepastian hukum, serta kepercayaan publik.



“Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari terjaminnya seluruh proses yang berlangsung secara jujur, adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kajati Aceh.



Kajati Aceh menjelaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemilihan menuntut adanya penguatan aspek hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Oleh karena itu, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Intelijen siap memberikan dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain, penerangan hukum, penyuluhan hukum, deteksi dini, serta mitigasi terhadap potensi risiko hukum.(***)




Redaksi : Juhari,S.T.,

Editor : T.R. Ade Pratama Putra,S.E.,

Copyright © Tim Jurnal investigasi Mabes ACEH 2026

Lebih baru Lebih lama