SUMEDANG- ||
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mendapat apresiasi atas penanganan perkara laporan pidana yang diajukan Meri Heriyanto Bin Muhammad Yalis Almarhum.
Apresiasi tersebut diberikan kepada *Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H.*, *Penyidik IPDA Egi Mega Putra Sriwijaya, S.H.* selaku Kanit PPA, beserta *Penyidik Pembantu Brigadir Fitra Mayesti, S.H.* atas keseriusan dan profesionalitas dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam perkara ini, terlapor atas nama *Elis Nuryani Binti Rupandi Almarhum* telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini disangkakan dengan *Pasal 279 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946* tentang Hukum Pidana, _jo_ *Pasal 402 ayat (1)*.
Pasal 279 KUHP mengatur tentang tindak pidana perkawinan, sedangkan Pasal 402 ayat (1) terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan di Polres Sumedang masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.
*Redaksi Jurnalis Investigasi Mabes*
Jurnalis: Meri Heriyanto

