Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasal 402 KUHP Masuk Tahap Penyidikan, Pelapor Apresiasi Kinerja Unit PPA Polres Sumedang






SUMEDANG – ||

Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang disangkakan dengan Pasal 402 ayat (1) KUHP di Polres Sumedang resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut diterima pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP) tertanggal 5 Juli 2026.


Pelapor, Meri heriyanto, mengaku bersyukur atas perkembangan penanganan laporannya. Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"

Alhamdulillah, saya sudah menerima SP2HP yang menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Sumedang yang telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan masyarakat tanpa memandang siapa pun, demi menegakkan hukum yang adil dan kebenaran" ujar pelapor.


Pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Sumedang, khususnya Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., Kanit PPA IPDA Egi Mega Putra Sriwijaya, S.H., serta Penyidik Pembantu Brigadir Fitra Mayesti, S.H., yang dinilai telah bekerja secara serius dan profesional dalam menangani perkara tersebut.


Menurut pelapor, proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.


Saat ini penyidik masih terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga langkah-langkah hukum lainnya yang diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (1) KUHP.


Pelapor berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan sehingga perkara tersebut dapat segera memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak-hak para pihak yang terlibat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Dengan telah dimulainya tahap penyidikan, masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat menjadi bukti bahwa setiap laporan yang memenuhi unsur pidana akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.


Redaksi Jurnalis Investigasi Mabes

Jurnalis: Meri Heriyanto

Lebih baru Lebih lama