Polrestabes Bandung Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Tertentu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Ribuan Butir Barang Bukti

 



Bandung – ||

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT) yang diduga beredar secara ilegal di wilayah Kota Bandung. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tertentu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial R.P., K., dan I.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.



Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Kebon Gedang dan Jalan Salatiga, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga memiliki peran dalam aktivitas peredaran obat keras tertentu yang kini masih terus didalami oleh penyidik.

Dari tangan terduga pelaku R.P., petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 230 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp243.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Sementara dari dua terduga pelaku lainnya, yakni K. dan I., polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar. Barang bukti tersebut terdiri atas 673 butir tramadol, 780 butir trihexyphenidyl, 1.170 butir dextromethorphan, dan 1.723 butir eximer. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp190.000, satu buah gunting, dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan obat, serta empat unit telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, jalur distribusinya, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.

Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak yang diduga menjadi tujuan distribusi obat-obatan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat keras tertentu yang diduga dijual tanpa hak atau tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peredaran obat keras tertentu secara ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, memicu ketergantungan, hingga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran obat-obatan yang disalahgunakan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi belum menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tertentu di wilayah Kota Bandung maupun daerah sekitarnya.

Red


Lebih baru Lebih lama