Pesisir Selatan, Sumatera Barat – ||
Peredaran rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran awak media di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditemukan dugaan peredaran sejumlah merek rokok, di antaranya Savero dan Titan Bold, yang diduga menggunakan pita cukai jenis "selendang" dengan keterangan isi 10 batang, namun produk yang beredar diduga berisi 20 batang.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Awak media meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Sumatera Barat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap asal-usul, jalur distribusi, legalitas produksi, serta kesesuaian pita cukai yang digunakan pada produk tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, rokok tersebut diduga telah beredar di wilayah Pesisir Selatan sejak sekitar tahun 2020. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Selain itu, beredar isu di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat terhadap peredaran rokok tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari instansi terkait. Oleh karena itu, awak media mendorong agar dugaan tersebut turut ditelusuri secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang, selain sanksi administrasi yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan pidana mengenai penyalahgunaan jabatan apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Awak media berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian segera melakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan terhadap distributor maupun pengecer, serta menelusuri jaringan distribusi rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Penindakan yang tegas dan transparan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan peredaran rokok tersebut. Awak media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dv/red



