Karimun,( 14 Juli 2026 ) - Masyarakat Bukit Cincin poros atas yang menguasai dan mengusahakan Lahan di kawasan strategis Poros, Kelurahan Sungai Raya, kecamatan Meral dan Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kepulauan Riau, menaruh harapan besar pada proses hukum tingkat kasasi yang tengah berjalan di Mahkamah Agung. Mereka meminta Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bertindak Objektif dan adil dalam memutus sengketa lahan melawan PT Karimun Sejahtera Propertindo ( KSP)
Demi menjamin transparansi,tim kuasa hukum masyarakat, Basar Noviardi Sitorus,S.H dan rekan, bergerak cepat melayangkan surat permohonan pengawasan resmi, Kepada Komisi Yudisial ( KY ) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung ( Bawas MA ).
" Surat permohonan pengawasan segera Kami layangkan ke KY dan Bawas MA. Langkah ini krusial agar pemeriksaan perkara kasasi PT Karimun Sejahtera Propertindo bersih dari potensi pelanggaran kode etik maupun intervensi pihak luar,"tegas Basar Noviardi Sitorus
Sengketa Lahan ini berakar pada kepemilikan lahan yang sejatinya telah diusahakan dan dijadikan rumah tinggal tetap oleh masyarakat setempat selama puluhan tahun.Wilayah konflik ini mencakup Dua titik utama yang padat Pemukiman yaitu: Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, kecamatan Meral, dan wilayah paya cincin, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.
Warga menegaskan telah berdomisili secara terbuka,damai,dan terus menerus di objek sengketa tersebut,bahkan jauh sebelum Klaim korporasi muncul. oleh sebab itu, Klaim sepihak dari korporasi dinilai mencederai Hak Hidup dan Keadilan warga yang menggantungkan ruang hidupnya disana.
Selain menempuh jalur pengawasan kelembagaan Yudisial, Masyarakat Yang menguasai Lahan juga menaruh harapan Politik dan Perlindungan ke Legislatif Pusat. salah seorang warga Berinisial AS mendesak agar DPR RI Aktif Memantau jalannya Proses Kasasi di mahkamah agung.
"Kami Minta kepada DPR RI, untuk aktif memantau jalannya proses kasasi di mahkamah Agung,"Ujarnya
Sebelumnya,dalam proses hukum di tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Negeri Kepulauan Riau,pihak masyarakat berada di posisi yang kuat. Kini, masyarakat berharap Mahkamah Agung tetap konsisten berpihak pada fakta penguasaan fisik lahan di lapangan serta menolak permohonan kasasi dari PT Karimun Sejahtera Propertindo.
Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
( Andi Sembiring )

