Karimun, 10 Juli 2026 – ||
Pengadilan Negeri Karimun kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 50/Pid.B/2026/PN Tbk dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang berlokasi di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa berinisial A dan H didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Basar Noviardi Sitorus, S.H. bersama Hadiwiyono, S.H. Tim kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan lahan serta dokumen yang menjadi objek perkara.
Saksi pertama berinisial U menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya bersama warga merupakan pihak yang pertama kali menggarap lahan tersebut sejak tahun 1999. Menurutnya, lahan itu telah lama dalam kondisi terlantar sebelum mulai diusahakan oleh masyarakat.
"Kami adalah penggarap awal di lokasi ini sejak tahun 1999. Selama kurun waktu tersebut kami tidak pernah melihat keberadaan pelapor berinisial J/JS dan sama sekali tidak mengenal nama yang tercantum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tersebut," ujar saksi U di persidangan.
Keterangan tersebut, menurut pihak pembela, sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pemilik SKGR berinisial J/JS dalam persidangan terdahulu, yang disebut menyatakan tidak mengetahui asal-usul tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Sementara itu, saksi kedua berinisial S menjelaskan bahwa awal pengelolaan lahan dilakukan melalui musyawarah bersama perangkat RT dan RW saat itu, termasuk almarhum Nursaed Giman. Ia menyebut kondisi lahan pada saat pertama kali dikelola merupakan tanah terlantar yang tergenang air dan telah lama tidak dimanfaatkan.
Selanjutnya, saksi ketiga berinisial AS memberikan keterangan mengenai aspek administrasi wilayah. Ia menjelaskan bahwa sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Karimun pada tahun 1999, objek lahan tersebut secara administratif berada di wilayah RT 02/RW 09 Meral. Keberadaan masyarakat yang menggarap lahan, menurutnya, juga diperkuat dengan adanya surat keterangan dari RT pada masa itu.
AS juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian batas wilayah apabila mengacu pada RT 002/RW 002 saat ini, karena menurut keterangannya lokasi objek sengketa berada di wilayah RT 003/RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Dalam persidangan, salah satu hakim anggota turut mendalami unsur dugaan pemalsuan surat yang didakwakan kepada kedua terdakwa. Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi AS menyatakan bahwa dokumen yang dipersoalkan merupakan surat permohonan keterangan kepada RT dan RW yang ditandatangani oleh pejabat lingkungan setempat.
Menurut AS, isi surat tersebut memuat keterangan mengenai perolehan awal tanah, proses peralihan kepada pihak lain, luas tanah, serta identitas para saksi yang seluruhnya, menurut keterangannya, sesuai dengan fakta di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan surat dilakukan tanpa adanya unsur pemaksaan sebagaimana dipersoalkan dalam berkas perkara.
"Isi surat mengenai perolehan awal tanah, peralihan kepada pihak lain, luas tanah, maupun para saksi sesuai dengan fakta di lapangan. Surat itu hanya berupa permohonan keterangan kepada RT dan RW serta ditandatangani oleh RT dan RW tanpa adanya unsur pemaksaan. Jadi menurut saya, apa yang dipalsukan?" ujar AS di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi meringankan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 14 Juli 2026.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Karimun. Putusan mengenai pokok perkara akan ditentukan setelah seluruh agenda pembuktian dan pemeriksaan persidangan selesai dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
Kaperwil

