PERNYATAAN SIKAP HUKUM DAN SOMASI TERBUKA TIM ADVOKAT Dari Terlapor Muhammad amin, Muhardi, Muklis
Jum'at, 3 Juli 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||
Banda Aceh , – Merespons aksi premanisme hukum berupa mobilisasi massa di depan Markas Kepolisian Resor polres Aceh Barat, serta maraknya pembunuhan karakter (character assassination) melalui ruang digital pasca-diterbitkanny surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kami selaku Tim Kuasa Hukum dari muhammad amin, Muhardi, Muklis.menyampaikan pernyataan sikap hukum yang tegas, mutlak, dan tidak dapat ditawar-tawar sebagai berikut :
1. SP3 ADALAH PRODUK HUKUM REPUBLIK INDONESIA, BUKAN HASIL TEKANAN JALANAN
Kami menegaskan bahwa Kepolisian Resor Aceh Barat telah bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dengan menerbitkan SP3 demi hukum. SP3 ini adalah bukti sahih bahwa klien kami bersih, tidak bersalah, dan segala tuduhan Pelapor adalah fiktif. Di negara hukum (rechtstaat), status hukum seseorang ditentukan oleh alat bukti dan ruang sidang, bukan oleh teriakan spanduk atau jumlah massa di jalanan.
2. TANTANGAN PRA-PERADILAN: JANGAN PENGECUT DI LUAR KORIDOR HUKUM
Kami menantang pihak Pelapor dan pendampingnya : Jika Anda mengklaim memiliki bukti dan merasa tidak puas dengan keputusan Polri, gunakan jalur peradaban hukum yang sah, yaitu Praperadilan (Pasal 77 KUHAP) di Pengadilan Negeri ! Aksi demonstrasi menjajakan narasi "tidak transparan" di jalanan adalah tindakan manipulatif, tidak mendidik, dan mencerminkan ketidakpahaman yang akut terhadap hukum acara pidana.
3. MEMBONGKAR TOPENG HUKUM PENDAMPING PELAPOR : CACAT FORMALITAS NYATA
Kami mengingatkan publik untuk tidak terkecoh oleh narasi keadilan yang dibangun oleh pendamping Pelapor. Kami menemukan fakta hukum yang memalukan secara profesi :
Surat Kuasa Cacat Hukum (Absolute Null and Void): Mereka secara serampangan mencampuradukkan entitas Kantor Hukum Komersial (Profit) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam satu surat kuasa. Ini adalah cacat formil yang fatal, melanggar asas hukum, dan mengaburkan status subjek hukum penerima kuasa.
Malpraktik Profesi Paralegal : Perkara ini didampingi oleh paralegal yang bertindak melampaui batas kewenangan absolutnya (ultra vires). Paralegal bukan Advokat; mereka tidak memiliki legal standing mandiri untuk melakukan manuver hukum komersial di ruang publik.
4. SERUAN KEPADA MASYARAKAT: WASPADA OKNUM PARALEGAL DAN CALO PERKARA BERKEDOK KEADILAN
Kami mengimbau masyarakat luas agar bertindak cerdas dan berhati-hati terhadap maraknya fenomena "calo perkara" atau oknum paralegal yang mengaku mengerti hukum, namun pada kenyataannya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat semata-mata demi mengeruk keuntungan finansial (mencari uang).
Praktik mengeksploitasi emosi masyarakat melalui jalur jalanan dan demonstrasi adalah bukti nyata dari ketiadaan kapasitas hukum yang mumpuni. Jangan korbankan diri Anda demi kepentingan bisnis oknum non-advokat yang tidak memiliki tanggung jawab profesi resmi!
5. CYBER-CRIME ALERT : JERAT HUKUM REVOLUSI UU ITE
Aksi demonstrasi yang kemudian direkam, diunggah, dan diviralkan di media sosial bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan Tindak Pidana Siber.
Kami ingatkan bahwa menyebarkan tuduhan palsu di ruang digital terhadap orang yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh hukum adalah pelanggaran berat Pasal 27A UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE) jo. Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara.
6. SOMASI TERBUKA: KAMI AKAN MENYERET ANDA KE JALUR PIDANA & PERDATA
Melalui rilis pers ini, kami menyampaikan Somasi Terbuka kepada pihak Pelapor, oknum paralegal pendamping, serta seluruh akun media sosial yang ikut menyebarkan video fitnah tersebut :
Hentikan segala bentuk demonstrasi, orasi, pengiringan opini, dan penyebaran konten bermuatan fitnah di media sosial dalam kurun waktu 1x24 jam sejak rilis ini dikeluarkan.Jika pembunuhan karakter ini terus berlanjut, kami pastikan Tim Hukum kami akan langsung mendaftarkan Laporan Pidana ke Siber Polda/Polres dan melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai miliaran rupiah atas rusaknya reputasi hidup dan bisnis klien kami.Hukum tidak boleh kalah oleh intimidasi massa. Kami siap melayani Anda di jalur hukum yang resmi.(***)

