JURNAL INVESTIGASI MABES | DUMAI,– Tumpukan kayu olahan skala besar yang diduga ilegal ditemukan di Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, pada Selasa (3/6/2026) sekitar pukul 15.06 WIB. Material berupa balok timber tersebut ditumpuk di area terbuka dekat tebing tanah merah dan diduga kuat tidak memiliki dokumen sah.
Berdasarkan data lapangan dan keterangan warga sekitar, lahan serta tumpukan kayu tersebut diduga milik seorang pria berinisial S.
Dasar Hukum Pelanggaran
Aktivitas penampungan hasil hutan wajib mematuhi regulasi ketat yang berlaku di Indonesia. Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83):
Larangan: Menampung, memanfaatkan, mengolah, atau mengangkut hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Sanksi: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Denda: Maksimal sebesar Rp2,5 miliar.
Desakan Masyarakat
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas temuan ini. Warga meminta instansi terkait berikut untuk segera turun ke lapangan:
Polsek Dumai Timur dan Polres Dumai untuk memeriksa fisik dan legalitas.
UPT KPH DLHK Provinsi Riau untuk memverifikasi dokumen kehutanan.
Pihak berwenang untuk segera memanggil terduga pemilik guna dimintai keterangan

