Diduga Masih Bebas Beroperasi, Toko Obat Tanpa Izin di Tarogong Kidul Garut Disorot, Kapolres Diminta Bertindak Tegas

 






Garut, Jawa Barat – Peredaran obat keras golongan tertentu tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan tim awak media, diduga masih terdapat sebuah toko obat yang beroperasi tanpa izin dan menjual obat keras jenis Tramadol serta Trihexyphenidyl (THP/Hexymer) tanpa resep dokter di kawasan Jalan Guntur Sari, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.


Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah upaya aparat kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Meski berbagai penindakan telah dilakukan, diduga masih ada pihak-pihak yang nekat memperjualbelikan obat keras secara bebas dan terang-terangan kepada masyarakat tanpa memiliki kewenangan sebagai fasilitas pelayanan kefarmasian.


Warga sekitar mengaku khawatir dengan masih maraknya praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter. Mereka menilai peredaran obat-obatan tersebut berpotensi merusak masa depan generasi muda karena sering disalahgunakan sebagai obat yang memberikan efek memabukkan.



Tramadol merupakan obat yang seharusnya digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Apabila dikonsumsi tanpa indikasi medis atau disalahgunakan dalam dosis tinggi, obat ini dapat menimbulkan berbagai efek samping seperti pusing, mengantuk, mual, muntah, gangguan pernapasan, kejang, penurunan kesadaran, ketergantungan, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Sementara itu, Trihexyphenidyl (THP/Hexymer) merupakan obat yang digunakan untuk menangani gejala penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik. Penyalahgunaan THP dapat menyebabkan halusinasi, euforia, kebingungan, mulut kering, gangguan penglihatan, jantung berdebar, gangguan perilaku, hingga ketergantungan apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Peredaran obat keras tanpa izin juga dinilai dapat membuka peluang meningkatnya tindak kriminalitas, kenakalan remaja, tawuran, serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Kapolres Garut beserta jajaran Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sehingga peredaran obat keras ilegal dapat dihentikan dan tidak semakin meluas.

Secara hukum, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan mengenai produksi maupun peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan atau dilakukan tanpa kewenangan. Selain itu, apabila terbukti memperdagangkan obat keras tanpa izin serta tanpa keahlian dan kewenangan, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Tim awak media juga meminta instansi terkait, termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, serta aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak toko maupun aparat kepolisian terkait temuan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Tim Jurnal Investigasi Mabes

Lebih baru Lebih lama