Dugaan Penyimpangan Dana BOS Reguler di SMAN 1 Sungkai Jaya Jadi Sorotan, Tim Media Berencana Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

 








Lampung Utara – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMAN 1 Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan setelah tim Media Jurnal Investigasi Mabes melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait penggunaan anggaran BOS Tahun 2

024 hingga 2026.

Dalam kunjungan yang dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, tim media bertemu dengan Kepala SMAN 1 Sungkai Jaya, Emawati, S.Pd., M.M., di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69763263. Pertemuan tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai pengelolaan Dana BOS Reguler yang telah diterima sekolah selama tiga tahun terakhir.

Menurut tim media, saat proses wawancara berlangsung, mereka meminta izin untuk mendokumentasikan kegiatan konfirmasi dalam bentuk rekaman suara maupun video sebagai bukti wawancara. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh kepala sekolah.




Dalam keterangannya, Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, Suparwi, menyampaikan sejumlah informasi mengenai alokasi anggaran Dana BOS pada beberapa komponen kegiatan sekolah. Di antaranya meliputi penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hingga pembayaran honorarium.

Beberapa rincian anggaran yang disebutkan dalam penjelasan tersebut antara lain pengembangan perpustakaan sekitar Rp30 juta per tahun, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sekitar Rp10 juta per tahun, asesmen pembelajaran sekitar Rp20 juta per tahun, pemeliharaan sarana dan prasarana sekitar Rp10 juta per tahun, serta pembayaran honorarium yang disebut mencapai sekitar Rp120 juta dalam satu tahun. Sementara untuk beberapa komponen lainnya, pihak sekolah menyatakan belum dapat mengingat secara rinci besaran anggaran yang dialokasikan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian tim media. Berdasarkan hasil penelusuran awal dan perbandingan dengan data laporan realisasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh, tim media menduga terdapat perbedaan antara penjelasan pihak sekolah dengan dokumen laporan yang tersedia. Dugaan tersebut, menurut tim media, perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Atas dasar itu, tim media menyatakan akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum serta meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS Reguler di SMAN 1 Sungkai Jaya selama periode 2024 hingga 2026.

Selain itu, tim media juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap pengelolaan anggaran di sekolah tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan anggaran.

Pengelolaan Dana BOS sendiri merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, Kepala SMAN 1 Sungkai Jaya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan yang disampaikan tim media. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan semua dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi serta proses hukum yang berlaku.

Penulis: Kaperwi Lampung

Bersambung.

Lebih baru Lebih lama