SUBANG, JAWA BARAT —||
21 AGUSTUS 2026 — Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan aktivitas jual beli tramadol yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial I, yang menurut informasi masyarakat biasa dipanggil K, di wilayah Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan laporan masyarakat, sehingga diperlukan pengecekan serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.
Masyarakat setempat mendesak jajaran Polsek Pamanukan dan Polres Subang agar tidak mengabaikan informasi tersebut. Warga berharap aparat dapat melakukan pemantauan dan investigasi lapangan secara profesional guna memastikan apakah benar terdapat aktivitas peredaran tramadol tanpa kewenangan di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan aktivitas tersebut dinilai meresahkan karena obat-obatan tertentu yang seharusnya berada dalam pengawasan dan penggunaannya mengikuti ketentuan medis berpotensi disalahgunakan apabila diedarkan secara bebas tanpa prosedur yang sah.
Aparat Diminta Cek Kebenaran Informasi.Masyarakat meminta aparat tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi juga melakukan langkah awal berupa pengumpulan informasi, pengecekan lokasi, meminta keterangan masyarakat serta melakukan tindakan hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Apabila benar ditemukan adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa kewenangan, aparat dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan jenis obat, legalitas peredaran, sumber barang, serta pihak-pihak yang terlibat.
Hal tersebut penting dilakukan karena tramadol tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai narkotika Golongan I hanya berdasarkan penyebutan masyarakat sebagai “obat G”. Status hukum suatu obat harus dipastikan berdasarkan kandungan, penggolongan, izin edar, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks peredaran obat keras tanpa kewenangan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai obat keras dan praktik kefarmasian. Pasal 436 ayat (2), misalnya, mengatur bahwa praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan penyidikan suatu barang ternyata termasuk Narkotika Golongan I, maka ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat diterapkan sesuai perbuatan dan pembuktiannya. Pasal 114 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi masyarakat. Aparat tetap harus memastikan jenis barang, hasil pemeriksaan, unsur pidana, serta alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Warga Tunggu Langkah Polsek Pamanukan dan Polres Subang.Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat berharap Polsek Pamanukan bersama Polres Subang segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebutkan dan menindaklanjuti setiap informasi yang dapat membantu mengungkap dugaan peredaran obat-obatan terlarang maupun obat keras tanpa izin.
Jika ditemukan bukti adanya transaksi ilegal, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan laporan dan aspirasi masyarakat, bukan kesimpulan bahwa pihak berinisial I/K telah melakukan tindak pidana. Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red Tim

