Dugaan Penganiayaan di Sugi Waras, Warga Laporkan ROZIM ke Polres Musi Banyuasin

 




MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Musi Banyuasin oleh seorang warga bernama SADAR, 46 tahun, yang berprofesi sebagai petani/pekebun.


Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/369/VIII/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN, dengan terlapor berinisial atau bernama ROZIM. Dalam laporan, perkara yang dilaporkan merupakan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Berdasarkan isi laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan PT Tani Musi Persada, Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.


Saat kejadian, SADAR disebut sedang melakukan perekaman video menggunakan telepon seluler terhadap aktivitas sejumlah karyawan yang sedang memuat buah kelapa sawit.


Namun, ketika kegiatan tersebut berlangsung, terlapor ROZIM disebut datang dan kemudian mendorong dengan kuat tangan korban yang sedang memegang telepon seluler. Dorongan tersebut mengakibatkan telepon seluler korban terjatuh.


Dalam kejadian tersebut, korban juga mengaku mengalami benturan pada bagian wajah, khususnya area bibir. Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian bibir dan kemudian dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan serta penanganan medis di Puskesmas Babat Toman.


Korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.


Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.26 WIB di Polres Musi Banyuasin. Laporan diterima oleh petugas IPDA Reddy OndeKo sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.


Dengan diterimanya laporan tersebut, perkara kini tercatat secara resmi dalam administrasi kepolisian dengan nomor LP/B/369/VIII/2026.



Dalam proses penanganan perkara, sejumlah bukti yang berkaitan dengan kejadian diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan, antara lain dokumen atau surat pemeriksaan dari Puskesmas Babat Toman, foto kondisi luka korban, telepon seluler yang digunakan saat kejadian, serta rekaman video apabila masih tersedia.


Rekaman video dinilai penting apabila memang terdapat dokumentasi sebelum, saat, maupun setelah kejadian, karena dapat membantu penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih objektif.


Selain itu, keterangan korban, terlapor, maupun saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi juga menjadi bagian yang dapat didalami oleh penyidik.


Hingga laporan ini dibuat, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status dan fakta hukum lebih lanjut tentunya menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan dari pihak kepolisian.


Korban juga dapat memantau perkembangan laporan melalui mekanisme SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sesuai prosedur yang berlaku.


 Terlapor ROZIM dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan karena proses hukum masih berjalan. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Red

Lebih baru Lebih lama