Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi di Subang Disorot, Truk Boks Diduga Isi Dua Kali dengan Modus Gonta-Ganti Pelat

 






SUBANG, JAWA BARAT —||

 Dugaan ketidakwajaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebuah truk boks yang saat kejadian menggunakan nomor polisi A-8285-FC diduga melakukan pengisian solar bersubsidi sebanyak dua kali di SPBU 34.41215, tanpa terlebih dahulu keluar dari area pengisian.


Temuan tersebut mencuat setelah awak media melakukan monitoring di lapangan pada Kamis malam, 13 Agustus 2026. Dugaan semakin menjadi perhatian karena kendaraan tersebut disebut-sebut menggunakan modus bergonta-ganti pelat nomor untuk mempermudah melakukan pengisian BBM bersubsidi.


Saat dikonfirmasi, pengemudi berinisial H membenarkan bahwa kendaraan yang dikemudikannya melakukan pengisian solar sebanyak dua kali.

“Benar mengisi dua kali,” ujar H saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/8/2026).


Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta awal yang perlu didalami aparat penegak hukum, terutama terkait mekanisme transaksi, volume solar yang dibeli, identitas kendaraan, serta tujuan penggunaan BBM bersubsidi tersebut.


Diduga Ada Modus Penampungan Solar.Dugaan penyalahgunaan semakin menguat setelah di dalam kendaraan ditemukan wadah atau kotak modifikasi berbahan plat besi yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan solar dalam jumlah besar.


Keberadaan wadah modifikasi tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena apabila benar digunakan untuk menampung solar bersubsidi secara berulang, maka perlu diketahui kapasitasnya, bagaimana pemasangannya, serta apakah kendaraan tersebut memang dirancang untuk mengangkut BBM hasil pengisian berulang.


Selain itu, aparat juga perlu menelusuri apakah kendaraan tersebut pernah melakukan aktivitas serupa di SPBU lain.


Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa solar yang diduga dikumpulkan tersebut nantinya akan dibawa atau didistribusikan menuju wilayah Kalijati, Kabupaten Subang.


Namun demikian, informasi mengenai tujuan distribusi tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.

Diduga Ada Uang Tip kepada Operator.Dalam temuan lapangan tersebut juga muncul dugaan adanya pemberian uang tip kepada oknum operator SPBU dengan nilai sekitar Rp35.000 hingga Rp50.000 untuk setiap pengisian.


Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut kendaraan yang melakukan pembelian, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak lain yang diduga membantu melancarkan transaksi.


Karena itu, penyidik perlu memeriksa seluruh operator yang bertugas pada waktu kejadian serta mencocokkannya dengan rekaman CCTV dan data transaksi SPBU.


Pemeriksaan tersebut penting agar dugaan pemberian uang kepada operator tidak hanya berhenti sebagai informasi lapangan, melainkan dapat dibuktikan atau dibantah berdasarkan alat bukti.


Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut kini telah masuk ke ranah hukum.


Berdasarkan STTLP Polres Subang Nomor: LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2026, dugaan aktivitas penyelewengan solar tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Dalam laporan disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 23.33 WIB di wilayah SPBU Pagaden, Kabupaten Subang.


Laporan tersebut memuat dugaan bahwa kendaraan melakukan pengisian solar sebanyak dua kali. Selain itu, kendaraan juga disebut memiliki wadah modifikasi berbahan plat besi yang diduga digunakan untuk menampung solar.


Kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Modus Gonta-Ganti Pelat Perlu Didalami.Salah satu hal yang menjadi pertanyaan dalam kasus ini adalah dugaan penggunaan pelat nomor berbeda pada kendaraan yang sama.


Jika benar dilakukan pergantian pelat untuk menghindari sistem pembatasan pembelian BBM bersubsidi, maka modus tersebut perlu dibongkar secara menyeluruh.


Penyidik dapat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen kendaraan, rekaman CCTV SPBU, serta data transaksi pengisian.


Dengan demikian, dapat diketahui apakah kendaraan tersebut memang menggunakan pelat berbeda pada waktu atau lokasi tertentu untuk melakukan pengisian berulang.



Penyaluran BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang memang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pembelian, penimbunan, pengangkutan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan, pihak yang terlibat dapat dikenakan ketentuan pidana yang relevan.


Salah satu dasar hukum yang perlu dikaji penyidik adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pelaksana mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu.


Apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pidana, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, dengan besaran dan pasal yang diterapkan bergantung pada hasil penyidikan serta konstruksi perkara.


Dengan demikian, tidak tepat apabila sejak awal langsung menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil penyidikan dan putusan pengadilan. Status hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada bukti yang sah.


Polisi Diminta Telusuri Seluruh Rantai Distribusi.Publik kini menunggu langkah Unit Tipidter Polres Subang dalam menangani laporan tersebut.


Penyidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada pengamanan kendaraan. Polisi perlu menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari sumber pembelian, transaksi di SPBU, pihak yang melayani pengisian, kapasitas penampungan, hingga tujuan akhir solar yang diduga dibawa menuju wilayah Kalijati.


Beberapa hal yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain:

  1. Rekaman CCTV SPBU pada saat kendaraan datang dan melakukan pengisian.
  2. Data transaksi kendaraan pada waktu kejadian.
  3. Volume solar yang diisikan pada masing-masing transaksi.
  4. Nomor kendaraan dan identitas kendaraan sebenarnya, termasuk nomor rangka serta nomor mesin.
  5. Identitas operator SPBU yang melayani transaksi.
  6. Dugaan pemberian uang tip kepada operator.
  7. Kapasitas dan fungsi wadah modifikasi di dalam kendaraan.
  8. Riwayat pengisian kendaraan di SPBU lain.
  9. Pihak yang diduga menerima atau membeli solar tersebut di wilayah Kalijati.
  10. Kemungkinan adanya pihak lain yang mengatur atau membiayai kegiatan tersebut.


Dalam keterangannya, pengemudi berinisial H juga sempat menyebut bahwa kendaraan tersebut disebut milik seseorang berinisial I.


Namun informasi mengenai pemilik kendaraan tersebut hingga kini belum terverifikasi secara resmi. Karena itu, identitas dan keterlibatan I masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan kepolisian.


Penyebutan nama atau inisial seseorang dalam laporan maupun informasi lapangan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.



Kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapat pengawasan pemerintah dan ditujukan untuk masyarakat yang berhak.


Apabila benar terjadi pengisian berulang menggunakan modus pergantian pelat, penampungan dalam wadah modifikasi, serta adanya pembayaran kepada oknum operator, maka persoalannya perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat jaringan atau hanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.


Pertanyaan yang kini muncul adalah bagaimana kendaraan tersebut dapat melakukan pengisian solar dua kali tanpa keluar dari area SPBU, apakah sistem transaksi mendeteksi kendaraan tersebut, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu melancarkan aktivitas tersebut.


Publik juga menunggu transparansi dari aparat mengenai hasil pemeriksaan kendaraan, keterangan pengemudi, operator SPBU, rekaman CCTV, serta data transaksi pada malam kejadian.


Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebaliknya, apabila terdapat bagian dari informasi yang tidak terbukti, maka pihak terkait juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.


Kini bola berada di tangan penyidik Polres Subang. Masyarakat berharap laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pengamanan kendaraan, tetapi mampu mengungkap apakah terdapat praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang lebih luas di balik kasus truk boks tersebut.

Red

Lebih baru Lebih lama