Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU 34.41215 Disorot, Aparat Diminta Periksa CCTV dan Mekanisme Pengisian

 







SUBANG, JAWA BARAT —||

 Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SPBU 34.41215, menyusul hasil pemantauan awak media terhadap aktivitas pengisian solar oleh sebuah truk boks berwarna kuning bernomor polisi A-8285-FC.


Berdasarkan informasi dan hasil pantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian solar subsidi sebanyak dua kali tanpa terlebih dahulu meninggalkan area SPBU. Dugaan modus yang mencuat adalah penggunaan atau pergantian pelat nomor kendaraan serta barcode untuk memungkinkan kendaraan memperoleh solar subsidi lebih dari satu kali.


Temuan ini menjadi perhatian serius karena apabila benar terjadi, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perilaku pengguna kendaraan, tetapi juga perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pelayanan di SPBU dapat memungkinkan pengisian berulang menggunakan identitas kendaraan yang diduga berbeda.



Dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, perhatian tidak semestinya hanya diarahkan kepada kendaraan atau pengemudi. Peran dan pengawasan pihak SPBU juga perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.


SPBU merupakan titik penyaluran BBM kepada konsumen. Karena itu, mekanisme verifikasi kendaraan, pencatatan transaksi, penggunaan barcode, pencocokan nomor polisi, serta pengawasan operator menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk memastikan solar subsidi benar-benar diberikan sesuai ketentuan.


Apabila terdapat kendaraan yang dapat melakukan pengisian berulang dalam waktu berdekatan, aparat dapat menelusuri bagaimana transaksi tersebut tercatat dalam sistem dan siapa operator yang melayani pengisian.


Awak media juga meminta agar aparat tidak hanya memeriksa keterangan pengemudi, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian transaksi di SPBU pada waktu kejadian.


Salah satu bukti penting yang dinilai dapat mengungkap dugaan tersebut adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV SPBU.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kamera pengawas di lokasi aktif selama 24 jam. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera mengamankan dan memeriksa rekaman CCTV, khususnya pada waktu kendaraan tersebut melakukan pengisian.


Rekaman tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan beberapa hal, antara lain kendaraan yang datang, nomor polisi yang terpasang, proses pengisian, waktu transaksi, operator yang melayani, hingga apakah kendaraan benar-benar meninggalkan lokasi sebelum melakukan transaksi berikutnya.


Pemeriksaan CCTV juga penting untuk memastikan apakah dugaan pergantian pelat nomor dan barcode benar-benar terjadi atau tidak.


Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan tersebut tidak berhenti pada informasi lapangan, tetapi dapat diuji melalui bukti elektronik dan administrasi transaksi yang berada di SPBU.



Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/8/2026), pengemudi truk berinisial H membenarkan bahwa kendaraan tersebut melakukan pengisian solar sebanyak dua kali.

“Benar mengisi dua kali,” ujar H.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat, terutama mengenai alasan pengisian dua kali, waktu antara transaksi pertama dan kedua, identitas kendaraan yang digunakan pada masing-masing transaksi, serta barcode yang digunakan.


Apabila memang terdapat perbedaan pelat nomor atau identitas transaksi, aparat perlu memastikan siapa yang melakukan perubahan tersebut dan apakah operator SPBU mengetahui atau turut memfasilitasinya.



Selain dugaan pengisian berulang, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang kepada oknum operator SPBU.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan uang tip dengan nilai sekitar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu.


Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, transaksi, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.


Jika nantinya ditemukan bukti adanya pembayaran tertentu yang berkaitan dengan pemberian akses pengisian solar subsidi secara tidak semestinya, aparat diharapkan menelusuri aliran uang tersebut dan pihak-pihak yang terlibat.


Solar yang diduga diperoleh melalui pengisian tersebut disebut-sebut akan dikirim menuju wilayah Kalijati, Kabupaten Subang.


Namun hingga kini, informasi mengenai siapa penerima akhir BBM tersebut dan untuk kepentingan apa solar itu dibawa masih memerlukan pendalaman.


Aparat penegak hukum dapat menelusuri perjalanan kendaraan setelah keluar dari SPBU, termasuk tujuan kendaraan, kapasitas angkut, dokumen kendaraan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menunggu atau menerima BBM tersebut.


Jika dugaan penimbunan atau pengangkutan ilegal terbukti, maka rantai distribusi BBM tersebut perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir.



Dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut kini juga telah masuk ke ranah hukum.


Berdasarkan informasi yang disampaikan, dugaan aktivitas penyelewengan solar telah dilaporkan kepada kepolisian melalui STTLP Polres Subang Nomor LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2026.


Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.


Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pengemudi kendaraan, tetapi juga terhadap sistem pelayanan dan pengawasan di SPBU 34.41215.


Persoalan solar subsidi menjadi semakin penting untuk mendapat perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan.


Praktik pengisian berulang, manipulasi identitas kendaraan, penggunaan barcode yang tidak sesuai, maupun dugaan kerja sama dengan oknum tertentu apabila terbukti dapat merusak sistem distribusi BBM bersubsidi.


Pemerintah dan aparat penegak hukum juga terus memberikan perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.


Karena itu, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat apakah yang bersangkutan merupakan pengguna kendaraan, pihak luar, maupun oknum yang bekerja di lingkungan SPBU.



Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat dalam mengungkap dugaan tersebut..Sejumlah bukti yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain rekaman CCTV, data transaksi solar, data barcode, waktu pengisian, nomor polisi kendaraan, identitas operator yang bertugas, serta keterangan pengemudi dan saksi di lokasi.


Jika seluruh data tersebut diperiksa dan dicocokkan, maka akan lebih mudah diketahui apakah benar terjadi pengisian berulang dengan modus pergantian pelat nomor dan barcode atau terdapat penjelasan lain atas transaksi tersebut.


Pihak SPBU juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai standar operasional pelayanan solar subsidi, sistem verifikasi kendaraan, serta mekanisme apabila terdapat kendaraan yang mencoba melakukan transaksi lebih dari satu kali.


Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai keterlibatan pihak SPBU maupun oknum operator masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.


Awak media juga mendorong agar penyelidikan dilakukan secara transparan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka siapa pun yang terlibat, termasuk apabila terdapat oknum di dalam jaringan pelayanan, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran dari pihak SPBU maupun operator, klarifikasi resmi juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


Publik kini menunggu hasil pemeriksaan CCTV dan data transaksi SPBU 34.41215 sebagai salah satu kunci untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.

ICU

Lebih baru Lebih lama