Gudang BBM Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi di Jogoloyo Demak, Aparat Diminta Turun Tangan






DEMAK, JAWA TENGAH —||

Dugaan penyalahgunaan dan penimbunanBahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenissolar kembali menjadi sorotan. Hasil pantauan awak media menemukan adanya sebuah gudang di wilayah Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis solar dalam jumlah tertentu.


Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat adanya sejumlah kempu atau wadah penampungan yang diduga berisi fuel solar. Keberadaan banyak wadah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, tujuan penyimpanannya, serta apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Saat awak media melakukan penelusuran di lokasi, seorang yang mengaku sebagai korlap bernama Inggo memberikan keterangan bahwa bos atau pemilik kegiatan sedang tidak berada di tempat.


"Bos lagi tidak ada di tempat," demikian keterangan Ingo sebagaimana disampaikan kepada awak media.


Namun demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan siapa pemilik sebenarnya dari gudang, dari mana solar tersebut diperoleh, berapa volume BBM yang disimpan, serta untuk apa BBM tersebut dikumpulkan.




muan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pasalnya, solar merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang dalam regulasi pemerintah termasuk jenis BBM yang mendapatkan pengaturan khusus. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa Jenis BBM Tertentu terdiri antara lain dari minyak tanah dan minyak solar (Gas Oil).


Keberadaan sejumlah kempu yang diduga berisi solar di sebuah gudang menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius.


Apabila BBM tersebut memang berasal dari solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU atau sumber distribusi resmi kemudian dikumpulkan dan disimpan untuk tujuan dijual kembali dengan keuntungan tertentu, maka aktivitas tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.


Pemeriksaan tidak hanya perlu menyasar gudang, tetapi juga asal BBM, kendaraan pengangkut, transaksi pembelian, pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta alur distribusinya.


Aparat juga dapat menelusuri apakah terdapat pola pembelian berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan tertentu, kemungkinan penggunaan barcode atau identitas kendaraan yang tidak sesuai, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai pengumpulan BBM tersebut.


Perpres Melarang Penimbunan dan Penyimpanan yang Bertentangan dengan Ketentuan


Perpres Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, apabila benar BBM yang ditemukan di gudang tersebut merupakan solar bersubsidi dan penyimpanannya dilakukan tanpa dasar hukum atau untuk kepentingan yang tidak diperbolehkan, maka dugaan tersebut layak menjadi perhatian aparat.


Selain ketentuan dalam Perpres, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan mengenai kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar untuk penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang dilakukan tanpa izin usaha penyimpanan.


Penerapan pasal tentunya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta fakta hukum yang ditemukan oleh aparat. Karena itu, keberadaan gudang tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan secara resmi.


Aparat Diminta Periksa Gudang dan Asal-Usul Solar.Atas temuan tersebut, awak media mendorong Polres Demak, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar tersebut.


Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menginventarisasi seluruh kempu atau wadah yang berada di lokasi, menghitung volume BBM, mengambil sampel apabila diperlukan, serta menelusuri dokumen atau bukti transaksi yang berkaitan dengan BBM tersebut.


Aparat juga perlu memastikan apakah gudang tersebut mempunyai izin penyimpanan atau kegiatan usaha yang sah, siapa pemiliknya, serta bagaimana mekanisme mendapatkan BBM yang kemudian berada di lokasi.


Jika ditemukan indikasi solar bersubsidi diperoleh secara tidak sah, dikumpulkan dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali dengan harga tertentu, maka aparat diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan gudang saja.


Rantai distribusi dari hulu hingga hilir perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pemasok, pembeli, pengangkut, maupun pihak lain yang diduga terlibat.


Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola gudang perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi mengenai keberadaan BBM tersebut.


Apakah solar tersebut merupakan BBM bersubsidi atau bukan, dari mana asalnya, untuk keperluan apa disimpan, serta apakah kegiatan penyimpanan tersebut telah mengantongi izin, semuanya harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan.


Keterangan dari IGO yang menyebut bahwa bos sedang tidak berada di tempat juga perlu ditindaklanjuti dengan meminta keterangan langsung kepada pemilik atau pengelola gudang.


Dengan demikian, pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil pantauan lapangan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.


Masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Demak semakin diperketat. Subsidi BBM merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada kelompok masyarakat dan sektor yang berhak, sehingga dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara transparan dan berdasarkan hukum.


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Apakah gudang di Jogoloyo tersebut benar digunakan untuk menimbun solar bersubsidi, dari mana asal BBM itu, siapa pemiliknya, dan ke mana solar tersebut akan didistribusikan, menjadi sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Red


Lebih baru Lebih lama