Empat Orang Diamankan, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp2,95 Juta di Dharmasraya

 





DHARMASRAYA –||

 Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jorong Sopan Jaya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Rabu (26/8/2026).


Keempatnya berinisial TI (43), HAN (32), TS (22), dan SA (23). Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang diduga dibuang di sekitar rumah, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp2,95 juta.


Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan dan kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di rumah kontrakan tersebut.


Setelah mendapat informasi, petugas bersama unsur pemerintahan nagari, Babinsa dan masyarakat melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian menemukan barang bukti sabu dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


“Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, asal-usul sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Azhamu.


Keempat terduga beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi dan membantu pengungkapan kasus tersebut tanpa melakukan aksi main hakim sendiri

Ok 

Lebih baru Lebih lama