BATAM — Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair dengan berat bruto sekitar 2,6 ton.
Selain narkotika, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok. Seluruh barang tersebut ditemukan dalam kapal MV Ocean Porter di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Penindakan dilakukan pada 17–18 Agustus 2026, setelah tim gabungan melakukan pemantauan dan analisis terhadap pergerakan kapal yang berbendera Tanzania tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Tim mendapati adanya sejumlah anomali dalam pergerakan MV Ocean Porter. Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut terindikasi melakukan aktivitas ship-to-ship yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika di wilayah perairan Andaman–Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melaksanakan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter.
Operasi tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dengan dukungan sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, petugas yang berada di kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilaksanakan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, serta Polda Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak atau K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah perangkat pendeteksi dan identifikasi narkotika.
Peralatan yang digunakan antara lain backscatter X-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), serta Defender Omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Petugas kemudian melakukan pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK. Berdasarkan hasil pengujian awal tersebut, cairan yang ditemukan dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Total berat bruto barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.
Jumlah tersebut menjadi salah satu temuan narkotika dalam jumlah sangat besar dan menunjukkan dugaan adanya upaya serius memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Penindakan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi gabungan.
Menurutnya, jumlah narkotika yang sangat besar menunjukkan adanya upaya serius dari jaringan penyelundupan lintas negara untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak hanya menemukan narkotika.
Petugas juga menemukan 157 boks rokok polos atau rokok tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, sedangkan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.
Dengan perhitungan tersebut, total rokok yang diamankan mencapai 1.570.000 batang.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4.463.478.600.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok,” jelas Djaka.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Para ABK dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Aparat gabungan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara pasti asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang memesan maupun menerima barang, serta kemungkinan keterkaitan MV Ocean Porter dengan jaringan narkotika internasional.
Pendalaman juga diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam proses pengangkutan maupun rencana distribusi barang tersebut di Indonesia.
Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sarana pengangkut laut tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup berbagai jenis barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Dalam satu kapal, petugas berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sekaligus mengamankan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sinergi antarlembaga dinilai menjadi faktor penting dalam mengantisipasi pola penyelundupan melalui jalur laut, terutama karena wilayah perairan Kepulauan Riau memiliki posisi strategis dan berdekatan dengan jalur pelayaran internasional.
Pengawasan berbasis intelijen, pemantauan pergerakan kapal, patroli laut, pemeriksaan menggunakan teknologi deteksi, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara,” pungkas Djaka.
Kasus MV Ocean Porter kini masih dalam tahap pengembangan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik pengiriman narkotika dan rokok ilegal tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan, membiayai, mengirim, maupun menjadi tujuan akhir barang-barang tersebut.
Red humas bc

