JURNAL INVESTIGASI MABES | DUMAI, RIAU – Aktivitas perjudian meja mesin atau Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Dumai diduga kuat beroperasi bebas tanpa tersentuh tindakan hukum dari aparat kepolisian setempat. Berdasarkan laporan warga, praktik ilegal ini berlokasi di Jalan Merdeka / Jalan Wan Dahlan Ibrahim No. 19, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, tepatnya di area belakang Hotel Wisata.
Menurut informasi di lapangan, operasional arena perjudian tersebut berjalan sangat lancar setiap harinya. Kelancaran aktivitas ini memicu kekhawatiran besar lantaran tempat tersebut terbuka bebas bagi seluruh kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur dan remaja yang dengan mudah mengakses lokasi.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan instruksi tegas dari pucuk pimpinan negara dan institusi kepolisian. Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan mandat serta perintah tegas bahwa segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi mesin dan meja, dilarang keras dan harus diberantas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Polsek Dumai Kota dan Polres Dumai untuk segera mengambil tindakan nyata guna menutup lokasi tersebut, serta menegakkan hukum sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Kapolri.

