Konflik Lahan Plasma Desa Sugiwaras dan PT Tani Musi Persada Disorot, Warga Tuntut Transparansi dan Pengembalian Hak

 




MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Konflik lahan plasma antara masyarakat Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan PT Tani Musi Persada (TMP) kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan status lahan plasma, hak masyarakat atas tanah yang disebut sebagai lahan warisan, hubungan kemitraan perkebunan, pembagian hasil, transparansi pengelolaan, hingga hasil mediasi yang disebut ditolak oleh pihak perusahaan.


Informasi tersebut tertuang dalam sebuah materi publikasi yang dikeluarkan ABS Jelata/Legmas Pelhut Muba, dengan tema “Bongkar Tuntas! PT Tani Musi Persada (TMP), Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin”.


Dalam materi tersebut, ABS Jelata menegaskan bahwa pihaknya mengaku tidak anti-investasi, namun menuntut keadilan bagi masyarakat.


“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak kezaliman! Kami menuntut keadilan, kepastian hukum, dan hak kami atas tanah kami sendiri.”

Profil PT Tani Musi Persada.Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi tersebut, PT Tani Musi Persada (TMP) berkantor di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.


Perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan disebut merupakan bagian dari PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum Group).


PT Tani Musi Persada disebut mulai beroperasi sekitar tahun 2007, dengan status HGU tercantum aktif. Luas HGU yang dicantumkan dalam materi mencapai sekitar 5.912,88 hektare, dengan lokasi kebun berada di Desa Sugiwaras dan sekitarnya, Kecamatan Babat Toman.


Sementara itu, data ketenagakerjaan yang dicantumkan menyebut terdapat 31 orang karyawan, terdiri dari 27 laki-laki dan 4 perempuan, berdasarkan data Disnakertrans Muba tahun 2026.


Kronologi Konflik Lahan.Materi tersebut menyebut bahwa sebelum tahun 2007, sebagian lahan telah dikuasai dan diolah masyarakat secara turun-temurun, yang disebut sebagai lahan warisan atau lahan garapan.


Pada tahun 2007, disebutkan izin HGU PT Tani Musi Persada masuk ke wilayah tersebut. Sebagian masyarakat kemudian dimasukkan dalam program plasma melalui Koperasi Produsen Mekar Jaya.


Selanjutnya pada tahun 2014, terbit Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/TMP/IV/2014 antara Koperasi Produsen Mekar Jaya sebagai pihak yang disebut dalam materi dan PT Tani Musi Persada untuk pengelolaan kebun plasma dengan luas 132,77 hektare.


Namun, pada periode 2015–2021, mulai muncul keluhan masyarakat terkait batas lahan, status plasma, pembagian hasil, serta transparansi pengelolaan kebun.


Pada periode 2022–2025, warga disebut kembali menuntut pengembalian lahan plasma yang diklaim berkaitan dengan Kodam Sajaen, sekaligus meminta penyelesaian atas hak lahan yang disebut berasal dari warisan.


Kemudian pada 28 Mei 2026, PT Lonsum melalui PT Tani Musi Persada disebut menolak hasil mediasi terkait pengembalian lahan plasma. Surat penolakan tersebut menurut materi disampaikan kepada Camat Babat Toman.


Enam Sumber Utama Konflik.Dalam materi ABS Jelata, sedikitnya terdapat enam persoalan utama yang dinilai menjadi sumber konflik.


Pertama adalah sengketa lahan plasma. Warga menuntut pengembalian lahan plasma yang disebut milik Kodam Sajaen dan menurut klaim warga merupakan lahan warisan atau tanah asal-usul mereka.


Kedua adalah penolakan hasil mediasi. PT Lonsum/TMP disebut menolak hasil mediasi yang difasilitasi oleh Camat Babat Toman pada 28 Mei 2026.


Ketiga adalah persoalan status HGU versus hak warga. Perusahaan disebut menyatakan lahan sudah masuk HGU melalui kerja sama dengan Koperasi Produsen Mekar Jaya. Sementara warga mempertanyakan bagaimana lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan dapat masuk ke dalam skema tersebut.


Keempat adalah perjanjian koperasi, yakni PKS Nomor 01/TMP/IV/2014 untuk pengelolaan kebun plasma seluas 132,77 hektare dengan Koperasi Produsen Mekar Jaya.


Kelima adalah dugaan ketidakseimbangan posisi tawar dalam hubungan kemitraan. Materi tersebut mencantumkan penelitian akademik UII tahun 2015 yang disebut menyoroti adanya ketidakseimbangan posisi tawar dalam kemitraan serta belum optimalnya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.


Keenam adalah masalah transparansi dan akuntabilitas. Sejumlah data disebut masih belum transparan, antara lain data keuangan kebun, bagi hasil, kredit, anggota plasma, serta perubahan status lahan.



Dalam peta lokasi yang ditampilkan, wilayah konflik berada di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.


Peta tersebut memberikan penanda batas HGU PT TMP, kebun plasma, area klaim warga, serta kawasan permukiman. Di dalam area yang ditandai sebagai kebun plasma tercantum luas sekitar 132,77 hektare.


Materi juga mencantumkan Sungai Toman sebagai salah satu penanda geografis wilayah tersebut.


Dokumen yang Diminta Dibuka dan Diperiksa.ABS Jelata juga mencantumkan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk diperiksa guna mengurai persoalan secara objektif.


Dokumen tersebut antara lain:

  1. Status HGU PT TMP, dengan alat bukti berupa sertifikat HGU dan SK pemberian HGU.
  2. Luas dan peta HGU, dengan alat bukti peta HGU serta koordinat BPN.
  3. Lahan plasma, dengan alat bukti peta plasma dan daftar bidang.
  4. Lahan plasma seluas 132,77 hektare, termasuk sertifikat anggota Koperasi Mekar Jaya.
  5. Hubungan TMP dengan koperasi, termasuk Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/TMP/IV/2014.
  6. Asal-usul atau alas hak lahan warga, berupa sertifikat, girik, Letter C, alas hak dan riwayat tanah.
  7. Kredit plasma, berupa akad kredit serta bukti pencairan dan pelunasan.
  8. Hasil kebun, berupa laporan produksi, timbangan dan rekening koran.
  9. Pembagian hasil, berupa laporan koperasi serta bukti pembayaran kepada anggota.
  10. Pergantian atau penukaran lahan, berupa berita acara dan persetujuan pemilik lahan.
  11. Keanggotaan koperasi, berupa daftar anggota dan bukti persetujuan anggota.
  12. Dokumen mediasi tahun 2026, berupa berita acara mediasi dan surat hasil mediasi.

Sejumlah Dugaan yang Diminta untuk Diselidiki.Materi tersebut tidak hanya menyoroti persoalan administrasi, tetapi juga meminta adanya penyelidikan terhadap sejumlah dugaan.


Di antaranya dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang sah, dugaan manipulasi data kepemilikan atau riwayat tanah, dugaan pelanggaran kewajiban kemitraan plasma, serta dugaan pembagian hasil yang tidak transparan dan tidak adil.


Selain itu, materi juga mencantumkan dugaan pelanggaran Permentan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, dugaan pelanggaran PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU dan peraturan turunannya, serta dugaan pengabaian hak masyarakat adat atau lokal.


Seluruh poin tersebut masih berupa dugaan dan tuntutan untuk diperiksa, sehingga pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, audit, klarifikasi para pihak, dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.



Menurut materi tersebut, konflik lahan yang berkepanjangan dinilai telah menimbulkan sejumlah dampak bagi masyarakat.


Dampak yang disebut antara lain hilangnya kepastian hukum atas tanah, pendapatan plasma yang dianggap tidak jelas dan tidak transparan, pembagian hasil yang dinilai tidak sesuai harapan, konflik sosial yang berkepanjangan, serta hubungan antara perusahaan dan masyarakat yang dinilai tidak harmonis.


Persoalan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lahan, kemitraan, maupun penyelesaian konflik.


Pihak-pihak yang dicantumkan dalam materi antara lain:

  • Masyarakat Desa Sugiwaras;
  • Koperasi Produsen Mekar Jaya;
  • PT Tani Musi Persada (TMP);
  • PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum);
  • Pemerintah Desa Sugiwaras;
  • Camat Babat Toman;
  • Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
  • BPN Kabupaten Musi Banyuasin;
  • Kodam IV/Sriwijaya atau Kodam Sajaen sebagaimana tercantum dalam materi;
  • Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam materi tersebut, masyarakat melalui ABS Jelata menyampaikan lima tuntutan utama.


Pertama, mengembalikan hak masyarakat. Lahan plasma atau lahan warisan yang menurut klaim masyarakat merupakan hak mereka diminta dikembalikan sesuai ketentuan hukum.

Kedua, transparansi dan keterbukaan data. Seluruh dokumen HGU, plasma, keuangan, serta mekanisme pembagian hasil diminta dibuka secara transparan.

Ketiga, audit independen. Masyarakat meminta dilakukan audit independen terhadap kebun plasma seluas 132,77 hektare serta keuangan koperasi.

Keempat, menghentikan praktik yang dianggap tidak adil. Seluruh praktik yang dinilai merugikan masyarakat diminta dihentikan.

Kelima, menyelesaikan konflik secara adil. Penyelesaian konflik diminta dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

Pesan utama yang disampaikan dalam materi tersebut adalah:

“Jangan rusak desa kami! Selesaikan konflik lahan sekarang juga!”

Materi juga menggunakan tagar #KEADILANUNTUKSUGIWARAS dan #TANAHUNTUKRAKYAT.


Dalam bagian dasar hukum, materi publikasi tersebut mencantumkan sejumlah peraturan sebagai rujukan, yaitu:

  • UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3);
  • PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU;
  • Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021;
  • Permentan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan;
  • UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  • UU/Peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam materi;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terkait perlindungan lahan dan kemitraan.

Dasar hukum tersebut dapat menjadi rujukan awal, namun penerapan pasal dan peraturan terhadap kasus konkret harus tetap disesuaikan dengan fakta, status tanah, dokumen HGU, perjanjian kemitraan, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.


ABS Jelata dalam materi tersebut kembali menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan ditujukan untuk menolak investasi.

Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak kezaliman! Kami menuntut keadilan, kepastian hukum, dan hak kami atas tanah kami sendiri!”


Dengan demikian, persoalan lahan plasma di Desa Sugiwaras diharapkan tidak berhenti pada saling klaim antara masyarakat, koperasi dan perusahaan. Masyarakat meminta agar dokumen HGU, asal-usul lahan, perjanjian kemitraan, data anggota plasma, hasil produksi, pembagian keuntungan, serta dokumen mediasi diperiksa secara terbuka.


Apabila terdapat perbedaan antara klaim masyarakat dengan dokumen resmi pertanahan dan perkebunan, penyelesaiannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.


Konflik tersebut pada akhirnya membutuhkan keterbukaan dari seluruh pihak agar status lahan, hak masyarakat, kewajiban kemitraan, serta posisi perusahaan dapat diketahui secara jelas.


Sumber yang tercantum dalam materi: pemberitaan media, termasuk Sumselupdate.com dan Mediapagi.co.id; PKS Nomor 01/TMP/IV/2014; penelitian akademik UII tahun 2015; data Disnakertrans Muba tahun 2026; serta dokumen publik dan keterangan masyarakat.


Red/DS



Lebih baru Lebih lama