Publik Desak Bea Cukai dan Badan Karantina Buka Suara Terkait Dokumen Dua Kapal di Sungai Siak


JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU,
– Aktivitas dua kapal, KLM Berkat Yakin dan KLM Tiger Oscar, di Pelabuhan Sungai Siak, Tanjung Batu, Pekanbaru, menuai sorotan.


Hasil investigasi lapangan awak media mencatat kedua kapal telah bersandar sejak 11 Agustus 2026. 


Namun, pembongkaran muatan baru berlangsung hingga dini hari 13 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB.


Dari pantauan di lokasi, terdapat sejumlah karung yang diduga berisi beras dan beras ketan yang disebut berasal dari Batam.


Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan Pelabuhan Taufik, yang berdasarkan informasi lapangan disebut dikelola oleh pengusaha bernama Indra Chen.


Pertanyaan utamanya bukan sekadar soal aktivitas bongkar muat, tetapi apakah seluruh muatan tersebut memiliki dokumen kepabeanan, manifes, izin perdagangan dan dokumen karantina yang lengkap?


Refo: Kami Hanya Buruh Pengangkut

Salah seorang buruh pengangkut yang berada di lokasi, Refo, mengatakan dirinya hanya bekerja mengangkut barang.


“Kami hanya buruh, Pak. Bongkar muat malam. Muatannya karung semua. Katanya beras dari Batam,” ujar Refo.


Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pemilik barang maupun instansi berwenang.


Pengawasan Bea Cukai dan Karantina Dipertanyakan

Yang menjadi sorotan adalah proses pembongkaran pada dini hari. 


Awak media tidak melihat secara langsung petugas Bea Cukai maupun Karantina melakukan pemeriksaan di lokasi saat proses tersebut berlangsung.


Namun, kondisi itu tidak otomatis membuktikan tidak adanya pengawasan. 


Karena itu, Bea Cukai dan Badan Karantina perlu menjelaskan apakah kedua kapal tersebut berada dalam pengawasan, apakah muatannya telah diperiksa, serta dokumen apa yang menyertainya.


Jika barang berasal dari kawasan dengan ketentuan kepabeanan khusus seperti Batam, aspek pergerakan barang menuju daerah pabean perlu diperiksa secara serius.


UU Kepabeanan mengatur kewajiban terkait pengangkutan dan pemberitahuan barang. 


Dalam kondisi tertentu, pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes maupun pembongkaran yang tidak sesuai ketentuan dapat masuk ranah pelanggaran kepabeanan.


Sementara itu, UU Nomor 21 Tahun 2019 mengatur pemasukan, pengeluaran dan transit komoditas serta pengawasan keamanan dan mutu pangan melalui sistem karantina.


Aroma Pembiaran Harus Dijawab dengan Dokumen


Munculnya dugaan lemahnya pengawasan tidak boleh langsung ditarik menjadi tuduhan adanya kongkalikong.


Namun, jika benar pembongkaran berlangsung tanpa pemeriksaan yang diwajibkan, pertanyaan publik menjadi semakin serius:


Siapa pemilik muatan? 


Dari mana asal sebenarnya? 


Apakah tercantum dalam manifes? 


Siapa importir atau pemasoknya? 


Apakah dokumen kepabeanan lengkap? Dan apakah persyaratan karantina telah dipenuhi?

Semua pertanyaan itu semestinya bisa dijawab melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.


Bertolak Belakang dengan Arah Kebijakan Pangan Pemerintah

Aktivitas tersebut juga menjadi perhatian karena pemerintah Presiden Prabowo Subianto sedang memperkuat kebijakan swasembada pangan.


Inpres Nomor 4 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran cadangan beras pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan dan pencapaian swasembada beras.


Permendag Nomor 11 Tahun 2026 juga menyebut program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian sebagai salah satu pertimbangan perubahan kebijakan impor.


Karena itu, apabila nantinya ditemukan bahwa komoditas beras tersebut masuk atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan, persoalannya bukan hanya soal administrasi pelabuhan, tetapi juga menyangkut pengawasan tata niaga pangan dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.


Kini publik menunggu penjelasan Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Perdagangan, pengelola Pelabuhan Taufik, pemilik kedua kapal, serta Indra Chen.


Apakah muatan KLM Berkat Yakin dan KLM Tiger Oscar legal dan berdokumen lengkap?

Jika lengkap, tunjukkan dasar hukumnya.


Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat wajib menjelaskan langkah penindakannya.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Lebih baru Lebih lama