JAKARTA — ||
Perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang perwira TNI Angkatan Laut berpangkat Mayor memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Dalam persidangan pada Senin (10/8/2026), terungkap dugaan transaksi sabu yang disebut dikirim dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuju Surabaya menggunakan pesawat militer.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Mayor Laut Faisal Mulia. Dalam persidangan, Kapten Laut I Made Surya memberikan kesaksian secara daring dan mengaku pernah membeli sabu dari Faisal sebanyak beberapa kali setelah keduanya tidak lagi berdinas di tempat yang sama.
Surya mengatakan mengenal Faisal ketika keduanya berdinas di Lanudal Juanda, Surabaya, sekitar November 2024. Menurut keterangannya, hubungan keduanya kemudian berkembang hingga Faisal memperkenalkan narkotika jenis sabu yang selanjutnya beberapa kali dibeli dan dikonsumsi bersama.
Setelah Faisal dimutasi ke Tanjungpinang pada Juli 2025, komunikasi terkait transaksi narkotika tersebut disebut masih berlanjut.
“Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali,” ujar Surya dalam persidangan.
Sabu Disebut Dikirim dari Tanjungpinang ke Surabaya.Dalam dakwaan perkara tersebut, disebutkan adanya beberapa transaksi sabu dari Faisal kepada Made Surya. Barang tersebut diduga dikirim dari Tanjungpinang menuju Bandara Juanda, Surabaya.
Salah satu pengiriman disebut berlangsung pada 4 September 2025 dengan jumlah dua paket. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, kembali disebut adanya pengiriman dua paket kepada Surya.
Dokumen dakwaan juga menyebut dugaan pengiriman sabu dari Tanjungpinang menuju Surabaya dan Madiun berlangsung dalam rentang September hingga November 2025.
Dalam proses pengiriman tersebut, Faisal disebut beberapa kali meminta bantuan seorang prajurit bernama Annas untuk mengambil paket yang tiba di Lanudal Juanda.
Setelah paket diambil, barang tersebut kemudian disebut dikirim kepada Surya melalui jasa ojek online.
Dalam persidangan, Annas mengaku tidak mengetahui isi paket yang diperintahkannya untuk diambil.
Transaksi Bermasalah karena Berat Sabu Tidak Sesuai.Hubungan transaksi antara Surya dan Faisal kemudian disebut mengalami persoalan setelah berat sabu yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
Pada Oktober 2025, Surya mengaku hanya menerima sekitar dua gram. Kondisi tersebut membuat masih terdapat persoalan pembayaran atau utang kepada Faisal sehingga transaksi berikutnya tidak dilanjutkan.
Pada 25 November 2025, istri Faisal disebut kembali menawarkan sabu kepada Surya ketika yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya.
Surya disebut mendapat informasi bahwa barang tersebut akan dikirim melalui pesawat TNI pada 26 November 2025. Namun, tawaran itu ditolak karena persoalan transaksi sebelumnya belum diselesaikan.
14 Paket Sabu Disebut Hendak Dikirim Menggunakan CN-235.Sehari setelah tawaran tersebut, dugaan pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI AL akhirnya terbongkar.
Berdasarkan dakwaan, Faisal disebut menyiapkan 14 paket sabu dengan total berat sekitar 9,83 gram.
Sebanyak 12 paket disebut dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang direncanakan dikirim menggunakan pesawat CN-235.
Paket tersebut diduga akan dikirim menuju sejumlah pembeli di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Dalam dokumen perkara disebutkan bahwa paket telah diserahkan kepada awak pesawat sebelum keberangkatan pada 26 November 2025.
Namun, sebelum proses pengiriman berlangsung, Komandan Wing Udara 1 disebut memerintahkan petugas intelijen untuk mengamankan Faisal beserta barang bukti.
Dari pemeriksaan lanjutan di rumah terdakwa, petugas juga disebut menemukan dua paket tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram.
Sejumlah Perwira Disebut Terlibat sebagai Pembeli.Dalam dokumen perkara, Faisal juga disebut memperjualbelikan sabu kepada sejumlah perwira lain selama menjalankan tugas kedinasannya.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan dan keterangan yang sedang diuji dalam proses persidangan. Fakta hukum mengenai keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui persidangan.
Perkara Faisal tercatat dengan nomor 8-K/PMT.I/AL/VI/2026 dan hingga Senin (10/8/2026) masih dalam tahap persidangan.
Faisal didakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait narkotika dalam KUHP.
Sementara itu, Kapten Laut I Made Surya juga disebut masih menunggu proses hukum tersendiri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Perkara tersebut nantinya akan diproses melalui peradilan militer di Surabaya.
Proses Hukum Masih Berjalan.Persidangan perkara Mayor Laut Faisal Mulia masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi dan pembuktian dakwaan oditur militer.
Karena perkara tersebut belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh tuduhan terhadap terdakwa harus ditempatkan sebagai dugaan sampai pengadilan menjatuhkan putusan akhir.
Perkara ini menjadi perhatian karena dakwaan tidak hanya mengungkap dugaan peredaran sabu oleh seorang perwira, tetapi juga dugaan penggunaan sarana transportasi militer dalam proses pengiriman narkotika. Fakta mengenai bagaimana barang tersebut dapat masuk dalam jalur pengiriman dan siapa saja pihak yang mengetahui maupun terlibat masih menjadi bagian yang harus dibuktikan di persidangan.
Red/hum


