Jakarta Timur –||
Hasil penelusuran tim media di kawasan Jalan Masjid Gedong, tidak jauh dari depan kawasan Rindam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menemukan adanya sejumlah toko yang diduga beroperasi sebagai tempat penjualan obat keras tanpa izin dengan modus berkedok toko kosmetik.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, toko-toko tersebut terlihat beroperasi secara tertutup dengan pintu hanya dibuka sekitar setengah meter. Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui media, aktivitas toko tersebut berlangsung tidak menentu.
"Kadang buka, kadang tutup. Kalau buka pintunya juga tidak dibuka penuh," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sekitar depan toko juga ditemukan berserakan berbagai bungkus obat yang diduga bekas kemasan produk farmasi, di antaranya kemasan Tramadol dan Trihexyphenidyl (THP/Hexymer).
Warga menduga toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras golongan tertentu tanpa resep dokter, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (THP/Hexymer), Alprazolam, serta berbagai jenis obat golongan benzodiazepin lainnya yang berpotensi disalahgunakan sebagai obat penenang dan dapat menimbulkan efek memabukkan apabila digunakan tidak sesuai indikasi medis.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Warga meminta perhatian khusus dari Kapolsek Kramat Jati beserta Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati agar segera melakukan
langkah-langkah penegakan hukum sesuai arahan dan atensi dari Kapolres Metro Jakarta Timur terhadap pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Tenaga kesehatan mengingatkan bahwa obat-obatan seperti Tramadol, Alprazolam, maupun Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Penyalahgunaan Tramadol dapat menimbulkan berbagai efek samping, antara lain:
Pusing dan sakit kepala.
Mengantuk berat.
Mual dan muntah.
Sembelit.
Mulut kering.
Kejang.
Gangguan pernapasan hingga napas berhenti.
Sindrom serotonin.
Ketergantungan dan kecanduan.
Sementara penyalahgunaan Trihexyphenidyl (THP/Hexymer) dapat menyebabkan:
Mengantuk berat.
Mulut kering.
Penglihatan kabur.
Tremor.
Gangguan gerak.
Tekanan darah menurun.
Gangguan fungsi hati.
Gangguan kejiwaan akibat penyalahgunaan.
Adapun penyalahgunaan Alprazolam dan obat golongan benzodiazepin lainnya dapat mengakibatkan:
Gangguan kesadaran.
Hilang konsentrasi.
Ketergantungan.
Gangguan pernapasan.
Depresi sistem saraf pusat.
Risiko overdosis apabila dikombinasikan dengan alkohol maupun obat penenang lainnya.
Apabila terbukti menjual obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan dan standar yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Ketentuan mengenai peredaran obat keras yang hanya boleh dilakukan oleh apotek, instalasi farmasi, atau fasilitas pelayanan kefarmasian yang memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian.
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan narkotika atau psikotropika tertentu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai jenis obat dan hasil penyidikan.
Ancaman pidana terhadap pelaku dapat berupa hukuman penjara bertahun-tahun serta denda hingga miliaran rupiah, bergantung pada jenis pelanggaran, barang bukti, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat Minta Penindakan Tegas
Warga berharap aparat dari Polsek Kramat Jati, Polres Metro Jakarta Timur, bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), segera melakukan inspeksi mendadak, penyelidikan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat menilai peredaran obat keras secara ilegal sangat berbahaya karena berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta dapat memicu tindak kriminal akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Taruna32





