Sragen, Jawa Tengah – ||
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian. Kali ini, temuan tersebut berawal saat awak media melintas di Jalan Masaran–Plupuh, tepatnya di wilayah Pringanom, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dalam pantauan di lapangan, awak media melihat sebuah sepeda motor jenis Thunder membawa dua galon yang diduga berisi BBM bersubsidi serta satu galon air mineral yang juga tampak terisi penuh cairan yang diduga Pertalite.
Saat dikonfirmasi, pengendara motor tersebut mengaku membeli BBM bersubsidi menggunakan sepeda motornya dengan cara berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Sragen. Dari pengakuannya kepada awak media, BBM tersebut diduga dibeli dari sekitar tujuh SPBU berbeda.
Lebih lanjut, yang bersangkutan juga disebut mengakui bahwa BBM tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas tersebut, situasi di lokasi sempat memanas. Terjadi adu mulut antara pihak yang membawa BBM dengan wartawan. Bahkan, menurut keterangan awak media, yang bersangkutan sempat menghubungi seseorang melalui telepon yang disebut sebagai kerabatnya dan
mengaku berada di Kalimantan Selatan.
Dalam percakapan tersebut, orang yang dihubungi diduga ikut terlibat dalam perdebatan dengan wartawan melalui sambungan telepon. Awak media juga mengaku sempat mendapat ancaman akan diteriaki "maling wartawan" ketika melakukan konfirmasi di lokasi. Hingga berita ini ditulis, identitas maupun profesi orang yang dihubungi tersebut belum dapat dipastikan. Oleh karena itu, informasi yang menyebut dirinya sebagai seorang pengacara masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi.
Berdasarkan dugaan perhitungan di lapangan, apabila dari setiap SPBU pelaku memperoleh sekitar tiga galon BBM, maka total BBM yang dikumpulkan dari tujuh SPBU dapat mencapai ratusan liter. Dugaan praktik seperti ini dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang di berbagai SPBU untuk kemudian diperjualbelikan kembali, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, konsekuensi hukumnya dapat berkembang sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Atas temuan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Sragen bersama instansi terkait seperti Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sragen. Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV SPBU, data transaksi, serta pola pembelian di sejumlah SPBU dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan.
Tr32



