KARANGANYAR|
Peredaran rokok ilegal yang diduga tanpa pita cukai resmi masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam kegiatan pemantauan lapangan, Tim Jurnal Investigasi Mabes menemukan dugaan penjualan rokok ilegal di sebuah kios yang berada di wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, karyawan toko mengaku hanya bekerja dan menyarankan tim untuk menghubungi pemilik usaha yang disebut berada di Madura. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pemilik terkait legalitas produk rokok yang diperjualbelikan.
Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, merusak persaingan usaha yang sehat, serta melanggar ketentuan perundang-undangan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tim Jurnal Investigasi Mabes berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan Polres Karanganyar, segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal serta turut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Arip


