Usai Soroti Dugaan Hilangnya Dana Nasabah, Website JurnalInvestigasiMabes.com Dilaporkan Mengalami Gangguan, Redaksi Minta Aparat Usut Dugaan Peretasan

 





Jakarta – ||

Setelah menerbitkan pemberitaan mengenai pengakuan seorang nasabah asal Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengklaim kehilangan dana sebesar Rp1,7 miliar di rekening PT Bank Aladin Syariah Tbk, Redaksi JurnalInvestigasiMabes.com menyatakan website medianya mengalami gangguan yang diduga akibat aksi peretasan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.


Menurut keterangan redaksi, gangguan tersebut terjadi setelah berita mengenai sengketa antara nasabah dan pihak bank dipublikasikan. Akibatnya, website media tidak dapat diakses sebagaimana mestinya sehingga menghambat aktivitas publikasi berita.



Redaksi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti yang menghubungkan dugaan gangguan terhadap website tersebut dengan pihak mana pun, sehingga penyebabnya masih perlu diselidiki melalui pemeriksaan digital forensik oleh aparat yang berwenang.


Sebelumnya, JurnalInvestigasiMabes.com memberitakan pernyataan seorang nasabah bernama Mujiran, S.Pd., melalui tim kuasa hukumnya yang mengaku kehilangan dana sekitar Rp1,7 miliar dalam waktu singkat setelah dana masuk ke rekening. Kuasa hukum menyatakan telah menempuh langkah hukum berupa somasi dan berencana mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, serta mempertimbangkan gugatan perdata.


Di sisi lain, berdasarkan tanggapan resmi yang telah disampaikan sebelumnya, PT Bank Aladin Syariah Tbk menyatakan sistem keamanannya berjalan sebagaimana mestinya dan mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan data akses perbankan. Sengketa tersebut hingga kini masih dalam proses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Redaksi menilai insiden yang dialami website perlu mendapat perhatian serius. Apabila benar terjadi akses tanpa hak terhadap sistem elektronik media, maka peristiwa tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengetahui pelaku, motif, serta metode yang digunakan.


Perbuatan mengakses sistem elektronik tanpa hak, mengganggu sistem elektronik, atau merusak data elektronik dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila seluruh unsur pidananya terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.


Redaksi JurnalInvestigasiMabes.com berharap aparat penegak hukum, khususnya unit yang menangani kejahatan siber, dapat menindaklanjuti laporan apabila diajukan, melakukan investigasi digital forensik, serta mengungkap penyebab gangguan pada website agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kebebasan pers.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penyebab gangguan pada website tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi, dan tidak dapat disimpulkan adanya keterkaitan dengan pihak tertentu tanpa bukti yang sah.


Penulis: Tim Redaksi Jurnal Investigasi Mabes

Lebih baru Lebih lama