KARANGANYAR –||
Proyek peningkatan dan pelebaran Jalan Bendungan–Jenggrik di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, menjadi sorotan setelah Forum Peduli Masyarakat Karanganyar (FPMK) menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Temuan tersebut diperoleh FPMK saat melakukan peninjauan lapangan pada Sabtu (1/8/2026). Menurut forum tersebut, terdapat beberapa indikasi pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta kurang memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian berada pada pekerjaan pasangan batu talut di wilayah Kaliboto. FPMK menduga campuran mortar yang digunakan tidak sesuai dengan standar teknis.
Perwakilan FPMK, Andriyanto, menyebut hasil pengamatan di lapangan menunjukkan perbandingan campuran semen dan pasir diduga hanya sekitar 1:10, sementara menurutnya standar teknis yang seharusnya digunakan adalah sekitar 1:4.
"Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari takaran material, tidak adanya tenaga ahli, hingga pengabaian keselamatan kerja," ujar Andriyanto.
Selain persoalan campuran material, FPMK juga menyoroti minimnya penerapan standar K3 bagi para pekerja proyek. Forum tersebut juga menduga pekerjaan disubkontrakkan serta tidak menemukan tenaga ahli dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas berada di lokasi saat pengecekan dilakukan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan peningkatan dan pelebaran Jalan Bendungan–Jenggrik memiliki panjang sekitar 2.095 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp4.797.613.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar.
Atas temuan tersebut, FPMK mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan sementara pelaksanaan proyek hingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Forum itu juga meminta bagian talut yang diduga tidak sesuai spesifikasi dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai ketentuan teknis.
Selain itu, FPMK mendorong aparat penegak hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi dan penggunaan anggaran negara dilakukan secara akuntabel.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun DPUPR Kabupaten Karanganyar terkait dugaan yang disampaikan
Dwi

