Satresnarkoba Polres Cimahi Ungkap Jaringan Peredaran OKT di Bandung Raya, 506.116 Butir Disita

 






CIMAHI –||

 Jaringan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) dalam jumlah besar di wilayah Bandung Raya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.


Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial MN, RE, dan FF. Ketiganya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran OKT yang disebut dilakukan secara terorganisir.


Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah sangat besar, yakni mencapai 506.116 butir obat-obatan dari berbagai jenis.


Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Kedua lokasi itu berada di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, dan wilayah Andir, Kota Bandung.


Tempat penyimpanan tersebut disebut disamarkan dengan memanfaatkan lokasi yang menyerupai tempat kos. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas penyimpanan obat dalam jumlah besar.


Polisi Ungkap Skala Besar Peredaran OKT.Kapolres Cimahi AKBP M. Faruk Rozi mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan sekadar aktivitas penyimpanan obat dalam jumlah kecil.


Menurutnya, ratusan ribu butir OKT yang berhasil diamankan menjadi indikator bahwa jaringan tersebut diduga memiliki kapasitas distribusi yang cukup besar.


“Diamankan tiga pelaku atas kepemilikan obat-obatan atau OKT dengan barang bukti lebih dari 500 ribu butir. Barang tersebut disimpan di gudang di dua lokasi berbeda,” ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).


Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius kepolisian karena peredaran obat keras tanpa ketentuan yang sah berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat, khususnya apabila obat tersebut dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.


Polisi saat ini masih mendalami jaringan di balik peredaran obat tersebut, termasuk asal pasokan, jalur pengiriman, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.


Pasokan Disebut Berasal dari Aceh.Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap para tersangka, polisi memperoleh keterangan bahwa OKT tersebut diduga diperoleh dari wilayah Aceh.


Obat-obatan kemudian dikirim menuju wilayah Bandung dengan menggunakan jasa perusahaan ekspedisi. Setelah tiba di Bandung, barang tersebut diduga disimpan di lokasi tertentu sebelum kembali didistribusikan kepada para pembeli.


Kapolres Cimahi mengatakan, keterangan mengenai asal pasokan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.


“Informasinya dari Aceh, dikirim melalui jasa ekspedisi. Kemudian mereka jual atau edarkan lagi di wilayah Bandung Raya. Saat ini, pemberantasan OKT ini menjadi atensi pimpinan,” kata Faruk.


Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi tidak hanya memburu pelaku yang berada di tingkat pengedar, tetapi juga berupaya menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.


Dengan jumlah barang bukti mencapai lebih dari setengah juta butir, penyidik memiliki ruang untuk mendalami apakah ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar.


Menggunakan Sistem Tempel hingga Transaksi Tatap Muka.Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan, para tersangka diduga menggunakan berbagai cara dalam mendistribusikan obat-obatan tersebut kepada pembeli.


Salah satu metode yang digunakan adalah sistem “tempel”. Dalam sistem tersebut, barang tidak selalu diserahkan secara langsung antara penjual dan pembeli.


Barang diduga ditempatkan terlebih dahulu di lokasi tertentu. Setelah itu, pembeli mendapatkan informasi mengenai titik lokasi tempat barang tersebut diletakkan.


Selain menggunakan sistem tempel, transaksi juga dilakukan melalui pertemuan secara langsung atau tatap muka.


“Untuk sistem penjualan banyak teknis, bisa langsung tatap muka dengan para penjual atau sistem tempel di suatu lokasi tertentu yang akan dikirim lokasinya kepada para pembeli,” tutur Reyhan.


Modus distribusi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengetahui pola komunikasi antara para tersangka dengan calon pembeli serta bagaimana jaringan tersebut mendapatkan pelanggan.


Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pola distribusi lain yang digunakan untuk memperluas pemasaran OKT di wilayah Bandung Raya.


Sasar Berbagai Kalangan.Polisi menyebut peredaran OKT tersebut diduga tidak hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu.


Peredarannya disebut menyasar berbagai usia dan kalangan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena obat keras yang digunakan tanpa resep atau pengawasan medis dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan berpotensi disalahgunakan.


Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras secara sembarangan.


Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan, transaksi, maupun peredaran obat keras secara ilegal.


Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif.Iptu Reyhan Kusuma mengajak masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran OKT.


Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting karena aktivitas penyimpanan maupun transaksi obat ilegal sering kali dilakukan secara tertutup dan menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan.


Warga yang menemukan lokasi yang mencurigakan dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.


Reyhan memastikan bahwa kepolisian akan menjaga keamanan serta kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi.


“Kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi dari masyarakat. Silakan dilaporkan, apalagi saat ini sedang gencar pemberantasan OKT,” pungkasnya.


Penyidikan Masih Dikembangkan.Dengan diamankannya 506.116 butir OKT, pengungkapan ini menjadi salah satu perkara dengan jumlah barang bukti cukup besar yang ditangani Satresnarkoba Polres Cimahi.


Penyidik masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh jaringan tersebut, mulai dari sumber pasokan, pihak yang mengirim barang, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki peran dalam peredaran OKT di Bandung Raya.


Kepolisian juga perlu memastikan seluruh keterangan yang diperoleh dari para tersangka melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras secara ilegal bukan persoalan sederhana. Ketika dilakukan dalam jumlah besar dan didistribusikan secara luas, aktivitas tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi masyarakat.


Polres Cimahi menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut serta meningkatkan upaya pemberantasan peredaran OKT di wilayah hukumnya dan kawasan Bandung Raya.


Masyarakat diharapkan ikut berperan dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas penyimpanan ataupun transaksi obat keras ilegal.

Red

Lebih baru Lebih lama