PADANG — ||
PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Penindakan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Tindakan tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran pada masing-masing lembaga penyalur. Sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan, surat peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, hingga alih pengelolaan SPBU.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membuat BBM subsidi tidak diterima masyarakat yang berhak.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Dari 31 SPBU yang ditindak, sebanyak delapan berada di Kota Padang, lima di Kabupaten Pesisir Selatan, tiga di Kabupaten Dharmasraya, tiga di Kabupaten Padang Pariaman, dua di Kabupaten Pasaman, dan dua di Kabupaten Sijunjung.
Sementara itu, masing-masing satu SPBU terdapat di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, serta Kota Pariaman.
Sebagian besar SPBU mendapatkan pembinaan. Namun, enam SPBU dikenai sanksi alih pengelolaan sebagai langkah untuk memastikan operasional kembali berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Kitty, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, sistem digital, hingga pemanfaatan kamera CCTV di SPBU.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina dapat memberikan Surat Peringatan yang berlaku selama satu bulan. Jika pelanggaran terbukti, perusahaan juga dapat menghentikan sementara penyaluran Pertalite dan Biosolar kepada SPBU bersangkutan.
Sementara terhadap pelanggaran yang dinilai lebih serius, Pertamina dapat menghentikan operasional hingga melakukan alih pengelolaan SPBU.
“Penindakan yang kami lakukan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” jelas Kitty.
Ia menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan di Sumatera Barat, tetapi juga secara nasional. Pertamina akan terus memantau operasional seluruh lembaga penyalur guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Pada 2026, telah dilakukan alih pengelolaan terhadap enam SPBU di Sumatera Barat sebagai bagian dari langkah perbaikan dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” tegasnya.
Red.

