SUKOHARJO, JAWA TENGAH —||
Aktivitas dugaan pertambangan atau galian C di wilayah Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Lokasi yang sebelumnya sempat viral dan disebut pernah ditutup oleh aparat penegak hukum (APH), kini terpantau kembali melakukan aktivitas pengambilan dan pengangkutan material.
Berdasarkan hasil pemantauan tim media JurnalInvestigasiMabes.com, sejumlah kendaraan jenis truk terlihat keluar-masuk lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian C. Puluhan unit truk disebut membawa material hasil galian dari lokasi tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status legalitas kegiatan pertambangan yang kembali berjalan, terutama apabila kegiatan tersebut benar dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang sesuai.
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, tidak ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik maupun penanggung jawab kegiatan galian C tersebut. Di area lokasi juga tidak terlihat papan informasi yang menerangkan identitas perusahaan, pemegang izin, jenis perizinan, maupun informasi legalitas kegiatan pertambangan.
Ketiadaan informasi tersebut membuat status perizinan kegiatan di lokasi belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan berusaha pertambangan yang masih berlaku.
Tidak hanya aktivitas galian C, tim JurnalInvestigasiMabes.com juga menemukan hal lain yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat.
Di dalam area lokasi terbuka tersebut terlihat empat unit tandon atau kempu yang diduga digunakan untuk menyimpan solar, serta sejumlah galon.
Temuan tersebut menjadi pertanyaan tersendiri mengingat keberadaan tempat penyimpanan bahan bakar dalam jumlah tertentu di lokasi kegiatan pertambangan perlu dipastikan sumber, peruntukan, status legalitas, serta jenis BBM yang disimpan.
Saat dilakukan konfirmasi kepada seorang operator yang berada di lokasi dan memperkenalkan diri bernama Iwan, yang bersangkutan disebut sempat memberikan keterangan bahwa solar tersebut merupakan solar resmi.
Namun ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai dokumen atau surat kelengkapan yang dapat membuktikan asal-usul dan legalitas penyimpanan BBM tersebut, pihak yang ditemui di lokasi disebut belum dapat menunjukkannya kepada awak media.
Kondisi ini tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, keberadaan beberapa tandon/kempu berisi atau diduga digunakan untuk menyimpan solar tersebut dinilai layak menjadi objek pemeriksaan oleh aparat dan instansi teknis terkait.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa terdapat kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa perizinan yang diwajibkan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum migas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan hilir migas tanpa izin. Pasal 53, antara lain, mengatur ancaman pidana untuk kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Apabila BBM yang disimpan ternyata merupakan BBM bersubsidi dan kemudian terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga, ketentuan Pasal 55 UU Migas juga dapat menjadi perhatian aparat. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat serta bukti mengenai jenis BBM, asal-usul, tujuan penyimpanan, serta ada atau tidaknya izin yang diwajibkan.
Sementara itu, terkait aktivitas pertambangan atau galian C, kegiatan penambangan pada prinsipnya harus memiliki perizinan sesuai ketentuan sektor mineral dan batuan.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan yang berkaitan dengan penambangan batuan merupakan bagian dari subsektor mineral dan batubara yang masuk dalam kerangka perizinan berusaha.
Karena itu, apabila benar kegiatan di Mojorejo tersebut tidak memiliki izin atau izin yang dimiliki tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sebaliknya, apabila pengelola memiliki izin yang sah, pihak pengelola tentu berhak menunjukkan dokumen perizinan tersebut kepada aparat yang melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, tim JurnalInvestigasiMabes.com meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh rangkaian aktivitas di lokasi.
Pemeriksaan diharapkan mencakup status kepemilikan dan pengelola lokasi, dokumen perizinan pertambangan, izin lingkungan yang relevan, asal-usul material, jumlah produksi, kendaraan pengangkut material, serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dan penyimpanan BBM.
APH, Dinas ESDM Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Termasuk melakukan pengecekan terhadap empat tandon atau kempu yang diduga digunakan untuk penyimpanan solar serta menelusuri asal-usul BBM yang berada di lokasi.
Jika benar ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata memiliki legalitas lengkap, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Munculnya kembali aktivitas di lokasi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah.
Jangan sampai kegiatan yang sebelumnya telah mendapat perhatian aparat kemudian kembali berjalan tanpa pengawasan dan tanpa adanya informasi yang jelas kepada masyarakat.
Selain persoalan legalitas pertambangan, aspek keselamatan, lingkungan, lalu lintas kendaraan berat, kondisi jalan, serta dampak terhadap masyarakat sekitar juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Tim media JurnalInvestigasiMabes.com akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait.
Apabila pihak pengelola, pemilik usaha, maupun instansi berwenang memiliki dokumen, klarifikasi, atau hak jawab mengenai aktivitas tersebut, keterangan tersebut akan diberikan ruang secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
JurnalInvestigasiMabes.com — Mengawal informasi publik, mengedepankan konfirmasi



