INDRAMAYU, Jurnal Investigasi Mabes — Sejumlah pemilik toko kelontong dan sembako di wilayah Desa Nunuk dan Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, mengaku resah setelah diduga menjalani pemeriksaan di Polsek Lelea terkait temuan barang yang disebut-sebut sebagai rokok ilegal.
Para pemilik usaha tersebut mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penyelesaian perkara. Salah satu warga bahkan mengaku datang ke Polsek Lelea bersama anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Informasi tersebut disampaikan warga kepada awak media Jurnal Investigasi Mabes. Mereka berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara transparan oleh pihak kepolisian, khususnya terkait prosedur pemeriksaan, penanganan barang yang diduga ilegal, serta dugaan adanya permintaan uang di luar mekanisme hukum.
Salah seorang pemilik Toko Kembai berinisial W, warga Blok E, RT 13/RW 05, Desa Nunuk, mengaku dirinya pernah dibawa ke Polsek Lelea bersama putranya yang masih berusia 12 tahun.
Menurut keterangan W, dalam proses tersebut dirinya disebut sempat dimintai uang sebesar Rp30 juta. Setelah terjadi pembicaraan dan negosiasi, menurut pengakuannya, nominal tersebut kemudian berubah menjadi Rp12 juta.
W menyebut pembayaran tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelesaian damai yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai “86”.
Kondisi tersebut menurut W menimbulkan kekhawatiran, terlebih karena anaknya ikut berada dalam situasi tersebut.
“Kami ini cuma pedagang kecil, modal kami pun tidak seberapa. Barang yang diduga ilegal pun jumlahnya cuma sedikit, tapi yang diminta sampai puluhan juta. Ditambah anak saya yang baru kelas 6 SD ikut dibawa ke Polsek, hatinya takut sekali. Kalau memang kami salah, proses saja sesuai hukum yang benar, bukan minta uang seperti ini,” ujar W.
Pengakuan hampir serupa disampaikan seorang pemilik toko sembako di Desa Telagasari yang disebut sebagai Ibu Haji.
Ia mengaku ditemukan sekitar 18 bungkus rokok yang diduga ilegal di tokonya. Menurut keterangannya, dirinya kemudian dibawa ke Polsek Lelea dan sempat dimintai uang sebesar Rp30 juta.
Setelah melalui pembicaraan, menurut pengakuannya, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp10 juta.
“Rokok cuma 18 bungkus, tapi diminta 30 juta. Dari mana kami punya uang sebanyak itu? Akhirnya terpaksa bayar 10 juta biar bisa pulang dan tidak ditahan. Kami berharap ada pihak yang mendengar dan membela kami. Jangan sampai pedagang kecil terus-terusan dijadikan sasaran seperti ini,” ungkapnya.
Selain kedua pemilik toko tersebut, warga juga menyebut terdapat sedikitnya tiga pemilik toko lainnya yang diduga mengalami kejadian serupa, dengan nominal penyelesaian yang disebut mencapai sekitar Rp10 juta per toko.
Jika informasi tersebut benar, jumlah pemilik toko yang mengaku pernah menjadi sasaran pemeriksaan dalam perkara serupa disebut telah mencapai lebih dari lima toko.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.
Namun, mereka mempertanyakan apabila penyelesaian perkara dilakukan melalui permintaan uang dengan nominal yang dapat berubah setelah terjadi negosiasi.
Mereka juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan terhadap anak berusia 12 tahun yang ikut berada di lingkungan Polsek saat proses tersebut berlangsung
“Sudah lebih dari lima toko yang kena. Semua merasakan hal yang sama. Kami bukan menolak ditegakkan hukum, tapi tegakkanlah dengan adil dan benar. Jangan bawa anak-anak, jangan minta uang yang tidak masuk akal. Kami berharap ada perlindungan dan kepastian hukum,” ujar salah seorang warga.
Atas munculnya sejumlah pengakuan tersebut, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi permintaan uang di luar mekanisme hukum, bagaimana dasar penetapan nominalnya, serta siapa yang menerima atau mengelola uang tersebut apabila pembayaran memang benar terjadi.
Begitu pula terkait dugaan keterlibatan anak berusia 12 tahun dalam situasi pemeriksaan di lingkungan kepolisian, perlu dipastikan apakah keberadaan anak tersebut merupakan bagian dari prosedur yang sah atau terjadi karena kondisi tertentu.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pungutan atau permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pelanggaran prosedur, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan mekanisme etik internal Polri.
Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Awak media Jurnal Investigasi Mabes akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran Polsek Lelea dan Polres Indramayu.
Kami juga mendorong Propam Polres Indramayu maupun Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi atau informasi awal yang dapat diverifikasi mengenai dugaan pungutan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memang terdapat pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bahwa persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum dan etik yang semestinya.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan informasi atau tuduhan yang tidak terbukti, pihak kepolisian juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Penulis: Mas Doy — Kabiro Indramayu, Jurnal Investigasi Mabes
© 2026 Jurnal Investigasi Mabes — Semua Hak Dilindungi

